Media Humas Polri // Labuhanbatu
Adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di seputaran Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada transaksi narkotika jenis Sabu.
Menindak lanjuti dari Informasi ini Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Ropensus Manik SH.MH bersama anggota turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan melihat di lokasi ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan akhirnya Tim melakukan tindakan dengan menangkap laki-laki ini.
Hasil dari interogasi laki-laki Ini mengaku bernama dengan inisial PM Alias Padil (33) Warga jalan Syahbandar Lingkungan I Gang galon Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.Dirangkap Senin (29/04/2024) sekira pukul 22.55 WIB.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.84 gram bruto, 1(satu) buah pipet berbentuk sekop, 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru, 1(satu) unit Power Bank warna hitam, 1(satu) bungkus plastik ukuran besar kosong, 3 ( tiga) bungkus plastik klip kosong.
Dari pengakuan tersangka semua barang-barang yang disita benar miliknya dan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial MA saat dilakukan penangkapan MA sempat melarikan diri. Tersangka PM Alias Padil serta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.Sopar Budiman SH. menjelaskan, “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.( Thamrin Nasution )