Tersangka pengedar Narkotika yang Viral di Media sosial SR alias Endo berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH menyampaikan. Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH untuk menindak lanjuti dari Pengaduan Masyarakat ( DUMAS) dan berita Online tentang pengedar narkotika SR alias Endo di Aek Nabara.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH didampingi Kanit Idik 1
Ipda Lambok Siringoringo, Kanit Idik 2 Ipda Sarwedi Manurung bersama Opsnal Satresnarkoba Senin (10/07/2023) turun.kelokssi yang di informasikan dan melakukan penyelidikan dan penindakan menangkap DMD alias Dodi yang an merupakan salah satu jaringan Endo

Dari penangkapan DMD alais Dodi dilakukan pengembangan untuk mencari yang namanya Endo, Lebih kurang satu Minggu Tim melakukan pencarian tepatnya Senin (17/07/2023) Tim berhasil mengamankan berinisial SR alias Endo (43) warga jalan Jenderal Sudirman 12 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

SR alias Endo ditangkap dirumah isteri Surinya yang berinisial IFS alias IES di jalan Veteran Simpang Monza Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penggeledahan badan tersangka SR alias Endo ditemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip kecil nerisil kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto. 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram bruto, 1(satu) plastik besar berisi plastik klip berbagai ukuran, 3(tiga) buah Handphone berbagai merk HP ini adalah alat komunikasi yang digunakan tersangka SR alias Endo untuk kegiatan pengedaran narkoba

Usai penggeledahan badan Tim melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka SR alias Endo di jalan lintas Kotapinang Aek Nabara No.52 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu,dari penggeledahan ini Tim menemukan 1(satu) buah kaca pirex bekas bakar berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba. 3 (tiga) buku tabungan Bank Mandiri atas nama Samsul Rizal. CV Farhan yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.

Hasil dari interogasi yang dilakukan Tim tersangka SR alias Endo mengakui perbuatannya dan dia juga mengakui barang bukti berupa sabu yang disita dari DMD alias Dodi adalah miliknya dan Dodi adalah Anggotanya untuk menjalankan bisnis haramnya, tersangka mengaku menerima setoran dari Dodi setiap dua hari sekali melalui Transver ke Rekening tersangka SR alias Endo.

Hasil dari pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengakui memiliki beberapa orang jaringan termasuk DMD alias Dodi yang sudah ditangkap dan Eko. tersangka Endo setiap minggunya berhasil menjual sabu kepada jaringannya 50-100.gram dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, sampai saat ini Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dan tersangka yang sudah diterangkan Endo akan terus dilakukan pengejarannya.sebut Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH

Sewaktu penangkapan SR alias Endo, Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH. menyampaikan pesan kepada Masyarakat sekitar, bilamana mengetahui melihat atau mendengar ada peredaran gelap Narkotika agar segera melaporkan ke hot Line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110 atau ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798 atau Bhabinkamtibmas dan Polisi RW.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka DMD alias Dodi dan SR alias Endo beserta barang bukti di boyong ke Mako Polres Labuhanbatu dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait