Tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui KBO.Res.Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus.SH.MH. dalam konferensi Presnya Kamis (15/09/2022) menyampaikan kepada para Wartawan, Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AAN (41) Warga Kabupaten Deli Serdang, tersangka sebagai kurir narkoba, Jumat (09/09/2022)
Tersangka AAN adalah Warga Dusun jalan stadion Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, saat tersangka ditangkap petugas berdomisili di jalan H.M.Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi Masyarakat yang memberitahukan kepada Ipda Sujiwo S Priyono S.Tr.K dan Tim Aipda Henky Dalimunte tentang maraknya peredaran narkoba di jalan H.M.Said. Pardamean, menindak lanjuti informasi ini Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Sujiwo S Priyono langsung turun kelokasi yang diinformasikan.
Sampai dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki dari hasil interogasi tersangka mengaku bernama Agus Dianto alias AAN, hasil penggeledahan badan ditemukan 4( empat) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 193.92 gram netto, 1(satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1(satu) buah plastik warna kuning, 1(satu) buah Handphone Android rusak ( layar pecah) 1( satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam.
Dari pengakuan tersangka bahwa pengedaran sabu-sabu ini baru pertama kalinya ia lakukan, demi untuk memenuhi kehidupan keluarga satu isteri dan satu anak, sedangkan barang haram ini ia dapatkan dari seseorang berinisial R yang langsung mengantarnya ke Jalan HM Said Pardamean.dengan mendapat imbalan dari R sebesar Rp.5.000.000.( Limajuta rupiah)
Guna proses selanjutnya tersangka AAN dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu, tersangka dijerat dengan pssal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat (2) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis, Thamrin Nasution