Tersangka Penyalahgunaan & Peremajaan Sawit di Mamuju Tengah Mulai disidangkan.
Mamuju – Media Humas Polri
Kejaksaan Tinggi Sulbar mulai masuk tahap penuntutan terhadap tersangka dugaan Korupsi penyalahgunaan & Peremajaan Kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi barat tahun 2019 dan tersangka diserahkan penyidik ke kejaksaan pada Kamis 10 Maret 2022.
Dilansir dari Rakyatta.co bahwa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta, melalui Kasi Penkum Amiruddin, mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta telah memerintahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyerahkan Tanggung jawab Tersangka dan Barang Buktinya kepada Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.
,” Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju T7 an. MUH. ANWAR, S.Ip. M.Ap Bin H. ANAS Nomor: Print-200/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an BASIR, SP Nomor: Print-201/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an. SYHARUDDIN T. Nomor: Print-202/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022, memerintahkan masing – masing terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju terhitung mulai hari ini 09 Maret 2022 selama 20 hari kedepan pada tahap penuntutan,” kata Amiruddin.
Amiruddin, menjelaskan, Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kemudian alasan Subyektif. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya dan Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai , ” Ujarnya.
Untuk di ketahui, dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah da
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. ( H.M )