Tersangka PR alias Dame untuk ke tiga kalinya Masuk Penjara Kasus Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK
melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin Kamis (13/04/2023) menyampaikan, Adanya informasi dari Masyarakat yang diterima di Mako Polres Labuhanbatu dimana di informasikan di jalan Tanjung Medan Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, sering dilakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti informasi Masyarakat ini atas dasar Perintah Kapolres Labuhanbatu Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH
bersama Team Opsnal Satres Narkoba langsung turun ke lokasi yang diinformasikan, dilokasi Team melakukan penyelidikan sekaligus melakukan Under Cover Buy dan sekitar pukul 16.15 Wib hasil dari Under Cover Buy ini seorang laki-laki datang mengantar barang yang di pesan Team dan langsung diamankan Team.

Hasil dari Interogasi yang dilakukan Team, tersangka mengaku bernama dengan inisial PR alias Dame Warga Dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Dilanjutkan dengan penggeledahan badan dari PR alias Dame ditemukan berupa, 6(enam) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.66 gram netto, 1(satu) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.11 gram netto, 3(tiga) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) buah kotak plastik kecil warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu).

Untuk proses selanjutnya tersangka PR alias Dame bersama barang bukti diboyong ke tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Tersangka PR alias Dame merupakan Residivis kasus narkoba Tahun 2017 dan Tahun 2021 sehingga untuk ketiga kalinya masuk penjara. Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait