Tersangka RK Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SP IV telah tahap II

Tersangka RK Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SP IV telah tahap II

Media Humasn Polri || Timika

Bacaan Lainnya

Polsek Mimika Baru melalui penyidik unit reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Maleo kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (7/10/2024).

Tersangka RK alias BOBY dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VII/2024/SEK. MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 02 Agustus 2024, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Bpk. Nasrid Arwijaya, SH.

Perlu diketahui kejadian Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania ini terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dengan Korban Sdri. Agustina Gobai.

BACA JUGA : Setelah Melalui Seleksi dan Persaingan Ketat,SDN 0101 Sibuhuan Jadi Juara 2 Umum

Dandim 1204/Sgu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Dan Dapat Kejutan Dari Kajari Sanggau Di Hut TNI Ke-79

Diskusi Terkait Pelayanan Roro Hingga Abrasi, Pjs Bupati Terima Audiensi HMI Bengkalis

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH dalam konfirmasinya menjelaskan, Tersangka RK Alias Boby ini berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim tanggal 06 Agustus sejak diterbitkannya Laporan Polisi, keberhasilan inipun berdasarkan pengembangan dilapangan.

“Tersangka RK berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan dilapangan oleh Tim Opsnal” jelas Limbong.

Ditambahkan, proses berjalan dan hari ini dilakukan Tahap II dengan dasar surat yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P-21) tertanggal 04 Oktober.

Lanjut, Tersangka RK alias Boby telah dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam primair pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 KUHPidana.

“Sesuai perbuatannya Tersangka RK dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 7 tahun penjara” papar Kapolsek Miru.

Dalam penyerahan Tersangka RK alias Boby ini bersama Barang Bukti berupa 1 unit SPM Merk Honda jenis Vario 160 warna hitam lengkap dengan TNKB dan 1 Unit Handphone merk Samsung Z Fold 4 warna hitam. (Humas Posek Miru\ FN)

Pos terkait