Media Humas Polri //Wonogiri
Polres Wonogiri berhasil ungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jl. Raya antara Ngadirojo-Sidoharjo tepatnya di Dsn Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres saat menggelar press release di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024).
Turut hadir mendampingi Kapolres adalah Wakapolres Wonogiri, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas dan hadir pula sejumlah awak media yang meliput kegiatan press release tersebut.
Kapolres mengatakan, satu orang tersangka tabrak lari berhasil kami amankan pada hari Senin 22 Januari 2024. Dia adalah LS (42) warga Kabupaten Tulungagung selaku pengemudi Truk Mitsubishi AG-9650-RL. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil amankan di rumahnya di Kabupaten Tulungagung.
Tersangka kita jerat pasal 310 (4) dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000, – (Dua Belas Juta Rupiah) dan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 3(Tiga) tahun dan/denda paling banyak Rp 75.000.000, – (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 telah terjadi lakalantas tabrak lari di Jl. Raya Ngadirojo-Wonogiri tepatnya Dsn Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri. Yang mengakibatkan korban BS (16) pengendara SPM Yamaha Jupiter AD-4289-AKG meninggal dunia.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Wonogiri untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Wonogiri,” pungkasnya.
“Berkaitan dengan peristiwa tabrak lari, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, jangan pernah meninggalkan korban kecelakaan, bantu dan mereka yang menjadi korban jangan malah meninggalkan korban yang membutuhkan pertolongan”Imbau Kapolres. ( Tim MHP/Zaenal )