Media Humas Polri || Kudus
KUDUS – Ibarat sebuah roda, Tini Suryaningsih Gunawan kini sedang dalam posisi di bawah, dan kesulitan naik ke atas. Pasalnya warga Desa Panjunan RT 05 RW 03, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus ini tertipu dalam masalah hutang piutang.
Kronologi kejadian yang membuatnya terpuruk, diceritakan Tini saat berkunjung ke Kantor DPC PJI Kudus di Jalan Kudus-Purwodadi, Komplek Ruko Sempalan, Jati Kulon, Kudus pada Kamis (06/07/2023) siang. Bersama seorang perempuan muda, Tini bermaksud ‘curhat’ ke awak media agar bisa memperoleh jalan penyelesaian masalahnya.
Diceritakan Tini, berawal di bulan Juni tahun 2000 Tini telah meminjam uang Rp 1.180.000.000 kepada Harto Joyo Lumekso dengan jaminan tanah dan bangunan dengan bukti dua buah sertifikat hak milik (SHM) No. 1098 dan SHM No. 1099, keduanya atas nama Tini Suryaningsih Gunawan.
“Lokasi tanah dan bangunan milik saya itu berkedudukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 19 Panjunan, Kecamatan Kota Kudus,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran angsuran Tini kepada Harto tersendat. Sehingga pada tahun 2002 pokok hutang Tini plus bunganya membengkak menjadi Rp 5.800.000.000.
Dalam tekanan dan kebingungan saat itu, datanglah Djie Liana Sari (saat ini sudah meninggal) pemilik Toko Murah Motor sebagai ‘Dewi Penyelamat’ yang sanggup melunasi semua hutang Tini beserta bunganya kepada Harto Joyo Lumekso.
“Bagai tersiram air es, terasa sejuk nikmat saya rasakan waktu itu. Bagaimana mungkin saya tolak atas jasa baik Liana, bahkan Almarhumah Liana berkata ke saya, bahwa saya diberi pinjaman dalam waktu yang panjang, juga dengan bunga yang sangat ringan,” terang Tini
“Singkatnya atas pelunasan semua ini, maka otomatis kedua jaminan sertifikat rumah tanah hak milik saya berpindah ke tangan Djie Liana (almarhumah),” lanjut Tini.
Kemudian, terang Tini, pada 13 Oktober tahun 2002 dirinya dipanggil Liana ke rumahnya di toko Murah Motor. Dengan dalih pembaharuan atas hutang Tini kepada Liana.
“Dari sinilah awal terjadi drama kelicikan Almarhum Liana. Saya akui atas kebodohan saya tentang hukum, mungkin karena tingkat pendidikan saya yang begitu rendah, SD pun tak tamat. Sehingga kebodohan saya dimanfaatkan atas orang orang untuk menipu saya,” akunya.
Tini mengungkapkan, ternyata di rumah Liana waktu itu, sudah disiapkan kertas kosong bermaterai oleh oknum pejabat Notaris Paiman, S.H. (kini juga sudah meninggal) yang harus ditandatangani Tini.
“Tanpa ragu dan rasa curiga sedikit pun kertas kosong itu pun saya tandatangani. Ternyata kertas kosong bermeterai yang sudah bertandatangan saya, berubah menjadi Akta Perjanjian Jual Beli. Di mana saya seolah menjual aset rumah dan tanah bersertifikat hak milik saya kepada Djie Liana Sari seharga 28 milyar rupiah,” ungkap Tini.
Terkait peristiwa itu, Tini menegaskan dan berani bersumpah bahwa dirinya tidak pernah menjual dan menerima uang pembayaran atas hak miliknya sepeser pun dari almarhumah Liana.
Atas dasar peristiwa yang dianggapnya penipuan tersebut, maka Tini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan dalam persidangan di PN, Tini dinyatakan menang telak. Tetapi sayang, ketika Tergugat naik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Tini terkalahkan.
“Akibat dari semua kelicikan ini, saya harus terusir dari rumah dan tanah saya sendiri. Puluhan tahun lamanya saya hidup terlunta-lunta, berpindah-pindah tempat dari kontrakan satu ke kontrakan lainnya,” keluh Tini dengan mata berkaca-kaca.
Saat ini aset milik Tini itu terkabar sudah beralih tangan ke ahli waris almarhumah Liana. Bahkan, dari pihak ahli waris pemilik toko Murah Motor pun saat ini sudah dijual lagi ke sebuah PT yang merupakan perusahan terbesar di Kudus.
“Siapa pun pembelinya saat ini, saya tidak pernah bersinggungan dan permasalahkan. Karena saya yakin pembeli terbaru saat ini pasti merasa benar secara hukum. Untuk itu saya Tini Suryaningsih Gunawan melalu berita ini memohon para pihak dinas dan instansi terkait dapat membatu saya mengungkap atas fakta kebenaran yang ada, dengan hati nurani yang paling dalam. Sehingga keadilan akan ditega kan seadil-adilnya,” tandas Tini mengakhiri curhatnya. (Jiyanto)