Media Humas Polri // Kuansing
Pelaku Tunggal Pembunuhan Berdarah di Cerenti rupanya Anak Seorang Kepala Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Berinisial PT alias Y (21) Pekerjaan Wiraswasta.
Tidak membutuhkan waktu lama Polres Kuansing bersama Tim Berhasil Meringkus tersangka Pembunuhan Sadis yang menggemparkan Masyarakat Kuansing, Terutama Kecamatan Cerenti Pada Kamis 6 Juli 2023 di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi Pada Kamis 06/07/2023 Pukul 18.30 Wib
Korban yang Bernama Arsad Rahim (46) warga Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Diketahui Korban Berasal dari Kecamatan Seberida, kabupaten Inhu ditemukan Warga ditengah Jalan Semenisasi dengan Kondisi Belumuran dan di sekujur Tubuhnya Penuh dengan Luka Bacokan.
AKBP Pangucap Priyo Soegito Kapolres
Kuansing, Menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi karena adanya perselisihan antara kedua belah pihak.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula disaat terjadi perselisihan antara PT alias Y (21) dan korban Arsad Rahim (46)
“Pelaku yang sedang mengendarai kendaraan sembari membawa buah sawit, ditegur korban lantaran pelaku mengendarai kendaraannya dengan menarik tuas gas tinggi, sehingga korban menegur pelaku” Jelas Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.
Tak senang ditegur oleh korban, pelaku lantas mengambil sebilah parang panjang dan menghabisi korban secara membabi buta hingga tak bernyawa, hingga tebasan parang maut PT alias Y, membuat luka serius di bagian kaki, tangan, pelipis dan kepala korban.
Masih dengan Kapolres Kuansing AKBP Pengucap Priyo Soegito, Memaparkan untuk Saat ini Barang Bukti yang Kita Amankan.
Dalam pres rilis yang diadakan di halaman depan polres Kuansing pada jumat 07/07/2023 dan polres Kuansing dengan berapa barang bukti-bukti yang di dapat saat itu…
1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam (milik pelaku)
1 unit sepeda motor merk Honda PCX (milik korban)
1 helai jaket (milik pelaku)
1 helai celana jeans (milik pelaku)
1 bilah parang panjang (milik pelaku)
1 bilah pisau kecil yang ditemukan di TKP (diduga milik korban)
1 helai celana (milik korban)
1 helai baju (milik korban)
1 unit hp merk Xiaomi (milik korban)
Atas tindakan pelaku yang telah menghabisi nyawa seseorang, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Syafrinal)