TERUNGKAP PENAMBANGAN ILEGAL WNA ( YH ) ASAL CHINA DI KETAPANG BERPOTENSI RUGIKAN NEGARA HINGGA 900 MILIAR
Media Humas Polri|| Kalbar
Penambangan emas dan perak ilegal yang dilakukan oleh WNA asal CHINA di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat benar- benar sangat merugikan negara bahkan angkanya sangat fantastis dan mendekati Triliyunan rupiah.
Potensi kerugian negara dari dua komoditas emas dan perak yang dilakukan penambangannya secara ilegal dikabupaten ketapang oleh WNA asal CHINA mencapai Rp. 957,26 miliar.
Bahkan Direktur Jenderal ( Dirjen ) Mineral dan Batubara ( Minerba ) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi, telah mencatat kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kg dan cadangan perak sebesar 937,7 kg, bahkan Dia sempat menyebut, kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya ini mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
“Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan resmi”
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI
Modus yang digunakan oleh para WNA didalam melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin ini dengan cara memanfaatkan lubang tambang dalam atau tunel yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan di tunel tersebut mereka melakukan blasting atau pembongkaran bahkan menggunakan bahan peledak, kemudian mereka mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut sehingga pekerjaan pemurnian dilakukan di dalam lubang tanah dan hasilnya dibawa keluar lubang dalam bentuk door atau bullion.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. (widodo )