Tetap Merujuk Kepada Peraturan Pusat, Setiap Daerah Memiliki Peraturan Sendiri
Media Humas Polri Subulussalam – Pemerintah Daerah sudah membuat keputusan tentang penetapan informasi kepada publik yang dikecualikan oleh Badan Inspektorat, dengan tidak menyalah aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat yang ditanda tangani oleh dirjen Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat.
Hal, tersebut disampaikan oleh kepala inspektorat kota Subulussalam Sarifuddin, MM kepada wakil sekretaris Perkumpulan jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) Provinsi Aceh Syahbudin Padang, Jum’at 7/1/2022.
“Jadi dapat disimpulkan, tidak ada hal yang ditutupi oleh inspektorat disaat publik meminta informasi apa yang dibutuhkan, terkecuali sesuatu hal yang prinsipil yang belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penanganan ataupun sedang dalam tahap proses administrasi yang belum selesai, kenapa demikian agar informasi yang diberikan tidak rancu nantinya”ujar Sarifuddin, MM
Jadi, lanjutnya lagi, dengan demikian tidak ada yang ditutup-tutupi setiap permasalahan yang ditangani oleh inspektorat. Dan inspektorat tetap memberikan laporan kepada kepala daerah karena kepala daerah adalah penanggung jawab tertinggi dalam sebuah organisasi pemerintahan.
“Kata akhir atau sebuah keputusan akhir tentu akan dipublikasikan ke publik, dengan melaui berbagai sarana salah satunya adalah media tulis dan online. Karena kita juga tetap bermitra kepada jurnalis, jurnalis adalah perpanjangan suara kami yang disampaikan kepada khalayak publik masyarakat tentunya” tandasnya
Laporan : Zamroni/Sofyan Hs Barsela