Muara dua // Media Humas Polri
Kejaksaan Negeri Oku Selatan Pimpin langsung Pers release kasus Korupsi. Dr Adi Purnama SH,.MH yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH , Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Datun Hasan Ashari.
Kejari Oku Selatan menjelaskan kepada kami pada hari ini kita akan rilis mengenai kegiatan yang telah kita lakukan di awal Tahun yaitu penyidikan di tanggal 2 Januari 2023.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor : TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023″, jelas Kajari.
Mengenai kasus DLH hari ini Kita akan mengumumkan karena Tim penyidik nya ini sudah merampungkan 80% dari hasil kegiatan penyidikan maka Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan sudah di putuskan bahwa dalam gelar perkara ini kami akan melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus.
Atas dugaan penyimpangan anggaran bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Oku Selatan Tahun Anggaran 2019 – 2020 dan 2021.
Adapun yang di tetapkan tersangka dua orang ber inisial US dan HIS dimana US ini selaku Kepala Dinas Periode Januari 2019 sampai dengan Januari 2023 kemudian HIS ini selaku PNS Aktif selaku Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Oku Selatan.
Menurut Kajari Oku Selatan Dr. Adi Purnama SH.MH adapun pasal yang kami sangka kan yaitu untuk kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk penahanan tersangka kami belum bisa memastikan kapan akan di lakukan penahanan, Yang jelas sekarang kami Tim penyidik telah menyita sejumlah uang sebesar Rp.349.800.000 ( Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ).
Telah kami laku kan penyitaan dan kami mengupayakan agar pemulihan terhadap keuangan negara atau keuangan daerah terlebih dahulu, Setelah itu nanti pertimbangan penyidik apakah sudah memenuhi pasal 21 KUHP apakah akan melakukan penahanan atau tidak itu adalah pertimbangan dari penyidik sendiri saat menutup pembicaraan. (Ali Umar)