Tetapkan Ramli Umasugi sebagai tersangka JAM For MI Apresiasi Kinerja Polda Maluku
Media Humas Polri || Ambon
27/05/2022
Liprent Ode Filla, Sekretaris JAM For MI, mengapresiasi kinerja Dirkrimum Polda Maluku yang telah menetapkan status Hukum Ramli Umasugi sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPRD Kabupaten Buru, M. Rustam Fadly Tukoboya. Kasus yang menyeret Pak Ramly Umasugi ini sudah tahap penyidikan dan sudah ada saksi-saksi yang diperiksa dan pemeriksaan saksi ahli dari ahli bahasa dan pidana Unpatti Ambon sudah selesai dilakukan.
Kasus ini telah diterbitkan SPDP ( surat pemberitahuan di mulainya penyidikan) dengan Nomor : SP2HP/212.a/VII/RES.1.14.2021/DITRESKRIMUM yang telah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyidik pun telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dengan telah di lakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli. Terkait mekanisme Pemeriksaan Kepala Daerah sesui kentenruan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun telah di lakukan oleh Penyidik dengan meminta persetujuan pemeriksaan ke Menteri Dalam Negeri melalui Bareskrim Mabes Polri pun telah di lakukan.
Serangkaian prosedur tahapan guna melakukan pemeriksaan sudah sangat sesuai yang dilakukan oleh diskrimum Polda Maluku, Kami sangat mengpresiasi langkah terukur yang dilakukan diskrimum Polda Maluku mengumumkan status tersangka setelah masa jabatannya selesai. Agar proses hukum yang bersangkutan tidak lagi harus menyurati Kemendagri.
Dengan langkah ini, memberi pesan ke publik bahwa penegakan hukum di Polda Maluku tidak pandang bulu walaupun dia seorang petinggi partai besar di Maluku dan mantan Bupati, Polda Maluku mampu memberikan rasa keadilan kepada pelapor yang merasa kehormatannya diserang di muka umum.
Media Humas Polri