Teungku Muharuddin Dikeluarkan dari Kepengurusan Partai Aceh
BANDA ACEH –mediahaspolri.com Juru Bicara DPA Partai Aceh, Nurzahri ST, mengatakan Teungku Muharuddin telah dikeluarkan dari kepenngurusan Partai Aceh.
Hal ini merupakan hasil rapat pimpinan DPA Partai Aceh, Minggu malam 25 Juli 2021.
Informasi ini disampaikan Nurzahri melalui pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi media terkait , Senin pagi 26 Juli 2021.
“Sehubungan dengan penunjukan saudara Muharuddin sebagai ketua DPW Perindo Aceh dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan rapat pimpinan Partai Aceh pada hari Minggu malam tanggal 25 Juli 2021, Partai Aceh memutuskan untuk mengeluarkan saudara Muharuddin dari kepengurusan Partai Aceh,” tulis Nurzahri.
“Selain itu Partai Aceh juga menyatakan bahwa untuk kedepannya saudara Muharuddin tidak lagi berhak mengatas namakan Partai Aceh dalam segala sikap dan pendapatnya,” tulis Nurzahri lagi.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, resmi ditunjuk sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Aceh.
Penunjukan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Perindo bernomor 1735-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2021 yang ditandatangai langsung oleh Hary Tanoesoedibjo selaku ketua umum dan Ahmaq Rofiq selaku Sekjend tertanggal 04 Juli 2021.
Dalam SK tersebut menyebutkan bahwa Muharuddin menggantikan Hamdani Hamid selaku ketua DPW Perindo Aceh.
Terkait hal ini, Teungku Muhar, sapaan akrab Muharuddin, membenarkan informasi tersebut.
“Iya beutoi (benar),” kata Teungku Muhar kepada media terkait.
“Ditandatangan pada 04 Juli. Namun penyerahannya pada 21 Juli lalu,” kata Teungku Muhar.
Teungku Muharuddin mengaku bahwa penunjukan dirinya sebagai Ketua Perindo Aceh atas sepengetahuan dan restu dari Mualem Muzakir Manaf.
Secara aturan qanun di Aceh, kader partai local diizinkan merangkap menjadi anggota partai politik nasional.
“Iya mengatakan dirinya di tunjuk mengetahui restu dan persetujuan Mualem. Aburazak juga,” ujar Teungku Muhar.