KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat informasi warga bahwa di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkoba yaitu MS alias M (37) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kebun
Dengan informasi tersebut Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H,. langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MS alias M yang berada di belakang rumah miliknya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu yang belum terjual yang disimpan pelaku di samping teras rumah miliknya sebanyak 2 (dua) paket serta 20 (dua puluh) plastik bening diduga untuk membungkus narkotika jenis sabu dan pelaku juga menerangkan telah menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr EJ sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan penangkapan ini. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat. Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Pelaku mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari sdra AR yang saat ini dalam DPO,” tegas Kasat Narkoba. Sumber : Humas Polres Kuansing. (Jaasriadi)