Media Humas Polri//Bojonegoro
Tak ada dalih atau alasan lagi bagi aparat penegak hukum di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk tidak mengambil tindakkan tegas atas aktifitas pertambangan tanah urug yang berlangsung di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.
Pasalnya, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, melalui Rudi, Kepala Bidang Perizinan, kegiatan pertambangan tanah urug berkedok pengolahan lahan pertanian yang dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) di Dusun Kentong ialah aktifitas bodong alias tak berizin.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah di terbitkan, yang pada intinya PTSP telah menang dalam gugatan meminta dilakukan pencabutan kompetensi KBLI yang di miliki CV. Lillahi Samawati Wal ArdhiI yang tidak sesuai dengan peruntukan aktivitas yang ada.” terangnya.
Terkait aktifitas tambah berkedok pengolahan lahan pertanian di Dusun Kentong, lanjut Rudi, yang mempunyai kewenangan mutlak untuk memberi steament adalah dinas pertanian.
“Tapi secara garis besar ternyata kegiatan dilapangan termasuk kategorinya penggalian,pengambilan,pemindahan atau penambangan.
Yang namanya penambangan itu kategori kegiatan resiko tinggi, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebelum persyaratan itu selesai tidak boleh melakukan aktivitas.” jlentrehnya.
Diterangkan Rudi, dalam KBLI CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi bergerak pada jasa pengelohan lahan, namun kenyataan di lapangan CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi melakukan kegiatan dengan kategori penambangan.
“Mereka berlindung pada dokumen KBLI kompetensi pengolahan lahan. Permasalahan ini tidak hanya pada perizinan kegiatan penambangan, hal tersebut sering terjadi sama halnya pemasangan reklame banner baliho periklanan, pada intinya kegiatannya secara teknis telah berizin, bayar pajak, penempatan yang sesuai, ibarat kata ketika sudah membayar pajak, secara otomatis semua tahapan regulasi sudah dilaksanakan.” tandasnya.
Bahkan ditegaskan pula oleh salah satu mantan tokoh birokrasi di Pemkab Bojonegoro, bahwa aktivitas pertambangan se Bojonegoro tidak ada yang memiliki izin galian C, kecuali di wilayah Kecamatan Baureno, karena secara tupoksi dalam penerbitan perizinan menjadi kewenangan Provinsi, meskipun terintegrasi dengan PTSP Daerah, juga pajaknya turut pajak Daerah atau Kabupaten. ( Team Red )