Media Humas Polri // Purwakarta
Dalam serangkaian kampanye calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, banyak janji politik disampaikan, terutama terkait pengentasan pengangguran. Namun, sampai saat ini, belum ada satu pun calon yang secara khusus membahas Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Daerah (Perda) Purwakarta No. 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja yang layak.
Ke mana perhatian bagi penyandang disabilitas?
Pertanyaan ini mungkin bergulir di masyarakat atau terutama di kalangan orang peduli sesama, salah satunya anggraena pengurus LPM kabupaten Purwakarta yang merasa bahwa kelompok mereka terus diabaikan dalam diskusi politik lokal. Pasal 53 ayat 1 dan 2 UU No. 8 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan, dan pemerintah maupun dunia usaha wajib menyediakan alokasi tertentu untuk mereka. Di tingkat lokal, Perda No. 8 Tahun 2018 Pasal 44 juga menegaskan komitmen serupa untuk memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, termasuk lapangan kerja.
Namun, di tengah gemuruh janji-janji para calon mengenai pengurangan angka pengangguran, aspirasi dan kebutuhan penyandang disabilitas tampak tersisihkan. Padahal, amanah UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Apakah mereka tidak layak diperhatikan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika memperhatikan kenyataan bahwa penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan struktural dalam mencari pekerjaan, mulai dari diskriminasi hingga kurangnya aksesibilitas di tempat kerja. Berbagai komunitas berharap, calon-calon pemimpin daerah tidak hanya terfokus pada isu-isu umum, tetapi juga berani mengangkat persoalan penting seperti hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.
Ada tentu orang orang yang menantikan, apakah para calon bupati Purwakarta berani menghadirkan solusi konkret untuk kaum disabilitas, sesuai dengan amanah undang-undang yang telah ada. Harapannya, pemimpin masa depan Purwakarta akan memperjuangkan kesejahteraan semua warganya, tanpa terkecuali.
Amanah Konstitusi, Mungkinkah Terlupakan?
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, apakah amanah ini mulai hilang dalam wacana politik lokal? Inilah tantangan bagi para calon bupati, untuk tidak hanya fokus pada janji-janji umum, tetapi juga mengimplementasikan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Di tengah harapan perubahan, banyak pihak bertanya-tanya,kapan penyandang disabilitas akan mendapatkan perhatian yang layak dalam program-program politik para calon bupati dan wakil bupati Purwakarta 2024-2029. (RDY)