Tidak Ada Kesepakatan di Disnaker, Karyawan KFC Gugat Perusahaan ke PHI Makassar
MEDIA HUMAS POLRI || Makassar
Perselisihan Hubungan Industrial antara Security PT Fast Food Indonesia, Tbk (KFC) outlet Pettarani- Makassar berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar setelah tidak ada kesepakatan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Arfianto melalui kuasa hukumnya dari Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKERS) resmi mendaftarkan ke PHI Makassar dengan Perkara Nomor:7/Pdt.Sus.PHI /2023/PN/Mks.
Arfianto yang di dampingi oleh 3 kuasa hukum dari SPIKERS yakni Masran Amiruddin, SH.,MH, Asywar S.ST.,SH, dan Irwandi, SH.
Perselisihan yang berujung ke meja hijau disebabkan, pihak management KFC tidak memberikan hak-hak Arfianto selaku pekerja yang pernah mengabdi selama 9 Tahun dan di pekerjakan kembali dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru oleh Management KFC.
Diketahui sebelumnya Arfianto yang didampingi kuasanya dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) mengadukan perselisihan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan telah di pertemukan pada hari Rabu 16 November 2022 dengan Pihak Perusahaan yang di wakili oleh Rully Heriyanto jabatan sebagai HR Office KFC Regional Indonesia Timur, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian terkait pengembalian hak-hak dari Arfianto selama 9 tahun bekerja.
Saat dikonfirmasi, Masran Amiruddin, SH.,MH salah satu kuasa hukum Arfianto membenarkan pendaftaran perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial Makassar.
“Benar, kami sudah daftarkan ke Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Makassar dan jadwal sidang pertama untuk pembacaan gugatan pada hari Kamis 23 Februari 2023,” kata Masran Amiruddin, SH.,MH saat di konfirmasi, Kamis (16/02/2023).
Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PHI Makassar pada intinya adalah menuntut pihak Management KFC untuk membayarkan hak-hak karyawan selama 9 tahun.
“Poin dari gugutan ke PHI adalah menuntut hak-Hak dari klien kami yang tidak diberikan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pemganti hak dari klien kami selama 9 tahun dan Hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundag-unndangan yang berlaku ,” kata Masran Amiruddin.
Selain itu, lanjut Masran Amiruddin mengatakan bahwa gugatan tersebut di daftarkan ke PHI Makassar karena pihak management KFC diduga acuh dan mengabaikan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dengan Nomor : 350/Disnaker/565/11/2022 tanggal 22 Februari 2022, dimana dalam ANJURAN tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa:
1.Agar pimpinan perusahaan PT. Fast Food Indonesia segara memanggil kembali secara tertulis dan patut kepada pihak pekerja Sdr. Arfianto untuk bekerja kembali seperti bisa tanpa mengurangi masa kerja sejak pertama masuk bekerja dan hak-hak lainya yang biasa diterima oleh pihak pekerja.
2.Agar pihak pekerja menerima ANJURAN pada point ke 1(satu) di atas.
“Tentunya harapan kami semua tuntutan kami sebagaimana terurai dalam gugatan dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yaitu tuntutan atas hak-hak klien kami berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja , dan penggantian hak yang seharusnya diterima dibayarkan oleh Management KFC,” harapnya.
Sementara di tempat terpisah Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur mengatakan tidak tahu perihal gugatan oleh Arfianto dan menurutnya perselisihan tersebut sudah selesai.
“Saya tidak mengetahui gugatan tersebut.Setahu perselisihan ini sudah dimediasi Disnaker dan sudah ada kesepakatan antara sdr. Arfianto yakni dipekerjakan kembali. Saya tidak tau kalau yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PHI,” kata Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur saat dikonfirmasi oleh media.
( Fz)