Tidak Ada Pendaptar di Hari Pertama Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pinrang
Media Humas Polri || Pinrang
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dan putusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, KPU Kabupaten Pinrang menerbitkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Pinrang, tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, sesuai dengan permohonan masing-masing bakal calon yang telah disampaikan ke Kantor KPU Pinrang, bahwa Paslon Bupati dan Wakil bupati Pinrang, baru akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
” Hari ini, tidak ada Paslon yang mendaftar di KPU Pinrang, Paslon baru akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024,” kata Ali Jodding, di KPU Pinrang, 27 Agustus 2024.
Dikatakan Ali Jodding, pada hari Rabu 28 Agustus 2024, Paslon Andi Irwan Hamid, S.Sos – Sudirman Bungi, S.IP, M.Si, akan mendaftar sesuai dengan jadwal pada pukul 09.00 – 11.00 Wita.
Sementara untuk Bakal Pasangan calon Ahmadi Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir, di hari yang sama akan mendaftar pada pukul 11.30 – 13.30 wita.
Paslon dan rombongan, tiba di Kantor KPU Pinrang paling lambat 45 menit dari bagian akhir alokasi waktu yang diberikan dijadwal tersebut.
Jumlah personil rombongan pendaftaran, maksimal 330 orang. Sementara yang masuk ke dalam ruangan 30 orang (termasuk Paslon serta Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung).
Untuk meminimalisir penumpukan jumlah personil rombongan pendaftaran, KPU Pinrang membagi prosesi pendaftaran Paslon dan untuk meminimalisir konsentrasi massa, kegiatan Pendaptaran Paslon dapat juga disaksikan langsung melalui live streaming di Chanel YouTube KPU Pinrang dan Facebook KPU Pinrang, pungkasnya.(Sukri)