Tidak Ada Titik Pembangunan Lapak di Terminal Mardika Rapat Kembali Ditunda Pekan Depan

Maluku // Media Humas Polri

Pimpinan rapat Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menunda rapat pendapat terkait pembangunan lapak dalam Terminal Mardika Ambon kembali ditunda hingga pekan depan setelah berlangsung selama 6 jam di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (14/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Jadi rapat kita skorsing 1 minggu. Dan 1 minggu kemudian akan dilanjutkan rapat lagi. Belum ada kesimpulan, kalo kesimpulan sementara ada tapi kesimpulan sementara itu bukan untuk dipublikasikan.” Ujar Watubun kepada Wartawan (16/03/23).

Watubun menjelaskan rapat kali ini sudah menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Provinsi, Akademik, Karo Hukum, Pemerintah Kota, Asosiasi pedagang pasar dan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Namun, pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya belum dihadirkan, seperti Sekda Maluku, bagian aset dan pendapatan yang akan dihadirkan pada rapat selanjutnya.

Pasalnya permasalahan lapak di dalam terminal Mardika cukup kompleks.

Mengingat, daerah Mardika merupakan aset Pemprov yang dikelola Pemerintah Kota Ambon dan ada beberapa bagian yang dikelola PT. BPT selaku pihak ketiga.

“Soal kewenangan itu kita harus duduk dengan para pengambil keputusan. Sekalipun kita sudah mendengar usul saran pandangan dari setiap instansi, dan kita perlu juga untuk menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan kawasan mardika. Karena kawasan mardika itu terkait dengan terminal dan pasar.” jelas Watubun.

“Kita perlu duduk bersama-sama sehingga kita bisa berbicara dengan pemerintah kota, terkait oengelolaan termasuk dalam aset-aset yang menjadi milik pemerintah kota dan provinsi. Nah, setelah itu baru kita akan membicarakan seluruh hak dan hasil kepada publik, agar publik bisa mengetahui tentang duduk persoalan.” tambahnya.

Watubun memastikan agar tak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pedagang maupun para sopir angkot.

“Supaya kita tidak ingin siapapun rugi, baik yang melakukan aktivitas perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi tidak boleh ada yang rugi. Karena itu kan rakyat kita semua. Supaya kita ingin semua secara bertanggung jawab ikut mendukung proses penataan kawasan itu, dan yang paling penting mereka terlibat berpartisipasi. Kedepannya jika kemudian nanti kita sudah merumuskan secara jelas kewenangan pengelolaan itu.” tandasnya. (Steven)

Pos terkait