Tidak Bisa Mempertanggungjawabkan Dana Desa Tahun 2018, 2020, 2021 : Kepala Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu Diberhentikan Sementara
Nias Barat || Media Humas Polri
Kepala Desa (Kades) Sisobandrao, Kecamatan Sirombu, Elvi Alberta Waruwu, S.Pd., diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu. Hal tersebut dilatarbelakangi karena kelalaian Kades Sisobandrao tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa Tahun 2018, 2020 dan 2021.
Pemberhentian itu dilakukan pada rapat evaluasi tindaklanjut pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu Tahun 2022 di Kantor Camat Sirombu, Rabu (20/07/2022).
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan pemberhentian Kades Sisobandrao bersifat sementara, sambil menunggu penyelesaian pertanggungjawaban Dana Desa.
“Ini hanya pemberhentian sementara, sambil menunggu penyelesaian SPJ Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan”, ujar Bupati Nias Barat.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menambahkan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi maka dapat diaktifkan kembali sebagai Kades Sisobandrao, Kecamatan Sirombu.
Hasil pertemuan tersebut memerintahkan Kades Sisobandrao, Elvi Alberta Waruwu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban ADD dan DD dari tahun 2018-2021 paling lambat tiga bulan sejak berita acara ditandatangani, menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pengadaan bibit ternak babi kepada Penerima manfaat di Desa Sisobandrao.
Kemudian, apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan persoalan dimaksud maka Pemkab Nias Barat akan melimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Turut hadir mendampingi Bupati Nias Barat pada rapat tersebut antara lain Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas PMD, Fatiso Zai, S.Pd, Inspektur Drs. Yosafati Waruwu, Kepala Dinas Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd, Camat Sirombu, Mesrawani Zalukhu, S.AP, unsur forkopimka Kecamatan Sirombu, TA-PMD dan PLD, Angota BPD dan masyarakat Desa Sisobandrao serta hadirin lainnya. (FH)