Tidak Ingin Dicederai Demokrasi, Tiga Cakades Sukadana Sepakat Akan Gugat Kecurangan Panitia
Mediahumaspolri.com || EMPAT LAWANG
Perhelatan pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 sudah selesai, namun disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dalam pemilihan Pilkades Desa Sukadana Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun Tiga (3) calon Kepala Desa (Cakades) yang menuntut kecurangan yaitu Marios, Asnawi dan Dedi Sopian Sopi, Ketiga Calon Kades tersebut masing-masing memiliki bukti dugaan kecurangan yang mereka tuduhkan kepada panitia penyelenggara pemilihan.
“Dari proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin kami sudah menemui kejanggalan, mulai dari pemilih yang tidak berdomisili di Desa Sukadana dimasukan kedalam DPT. Sedangkan perjanjian antara kami 4 calon kades yang dibuat oleh panitia kemarin, menyatakan bahwa pemilih yang ditetapkan harus berdomisili di Desa,” ungkap Marios didampingi Asnawi dan Dedi kepada wartawan saat menyampaikan jumpa pers, Sabtu (2/7/2022).
Masih Dikatakanya, Proses pemilihan yang diduga penuh dengan rekayasa dan kecurangan. Panitia disinyalir tidak netral dalam pelaksanaan Pilkades kemarin.
“Adanya kejanggalan dari panitia karena ada warga Desa lain yang tiba–tiba memilih pada saat hari pemilihan, warga tersebut berasal dari Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan, Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang dan ada yang berasal dari Kecamatan Pendopo yaitu Desa Bayau, dan Desa Landur bahkan ada yang berasal dari Kota Pagaralam,” Paparnya.
Dijelaskanya, Selain dari pada itu kejanggalan yang lain yaitu ada unsur kesengajaan di dalam Kartu Keluarga (KK) banyak yang tidak dimasukkan dalam DPT, pemalsuan data NIK KK (yang belum cukup umur,red).
“Ada juga sebagian warga yang mempunyai undangan dilarang mencoblos oleh panitia dan undangan warga banyak yang dibeli supaya jangan memilih,” jelasnya.
Patut diduga sengaja dan direkayasa oleh panitia pemilihan Kepala Desa karena ada cukup bukti yang dipegang serta pengakuan dari beberapa masyarakat yang menurut pihaknya janggal.
“Bukti-bukti tersebut berdasarkan bukti terlampir dan bukti pengakuan rekaman video. Jadi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara (Panitia,red) menurut kami sangat terstruktur,” sampainya.
Ketiga Calon Kepala Desa Sukadana juga berharap agar pihak terkait melakukan langkah-langkah penyelesaian dari proses pemulihan dan untuk diadakan pemilihan ulang, apabila ada hukum yang dilanggar oleh para pihak termasuk panitia supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dihadapan hukum.
“Penyelesaian masalah ini juga tidak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang berlaku, biarkanlah proses ini dilakukan kajian-kajian menyeluruh untuk bisa kita ketahui sejauh mana sebenarnya kebenaran ini bisa kita peroleh. Kami tidak ingin proses demokrasi ini dicederai oleh panitia,” Harapnya.
Sementara itu Makmun Abdul Ghoni Ketua Komisi I (satu) DPRD Empat Lawang
saat dikonfirmasi menyampaikan Sesuai mekanisme yang berlaku yang di atur di dalam UU 6 thn 2014 tentang Desa, PP, Per Mendagri 112 thn thn 2014 tentang pemilihan kepala desa dan perbub 4 Lawang no 5 thn 2022 pasal 5 ayat 3, jika mana terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
“Calon Kepala Desa dapat melaporkan maslah tersebut ke panitia pemilihan kepala desa secara berjenjang selambat lambatnya 3 hari sejak penetapan calon kepala desa terpilih. Maksud berjenjang itu ke panitia tingkat Desa, panitia Kecamatan dan panitia tingkat Kabupaten,” kata Makmun yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Empat Lawang.
Red.
Kabiro(feri Indra leki)