Tidak Mendapatkan Pelayanan Prima, Sahudji Melaporkan Pemdes Jepara Kulon Ke Camat Binangun Cilacap
Media Humas Polri – Cilacap
Kegigihan Sahudji, warga RT 02 RW 03, Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah untuk mendapatkan hak warisan tanah peninggalan H.Jumali (alm) tidak kenal lelah, meski banyak yang meremehkan.
Terbukti, meski sudah berulangkali meminta data tanah, baik letter C maupun dokumen mutasi tanah dan foto copy SPPT tanah peninggalan H.Jumali di Pemerintahan Desa Jepara Kulon Kecamatan Binangun gagal, dengan dalih seluruh dokumen tanah tersebut tidak ada (hilang), Sahudji tidak menyerah.
Bahkan pada hari Selasa (29/3/2022), Sahudji menemui Camat Binangun Nurindra Wahyu Wibowo S.Sos,Msi untuk melaporkan pelayanan pemerintahan desa Jepara Kulon dan meminta bantuan agar bisa mendapatkan letter C dan dokumen lainnya.
“Maaf Pak Camat, saya sudah berulang kali meminta data tanah peninggalan H.Jumali ke Desa Jepara Kulon, tetapi tidak pernah memperoleh pelayanan sebagaimana yang di harapkan. Pak Sahid selaku Kepala Desa Jepara Kulon selalu menjawab jika buku Letter C berikut dokumen mutasi tanah tidak ada, setelah dia efektif menjabat sebagai Kepala Desa Jepara Kulon.(2007). Bahkan ketika saya minta SPPT tanah itu, beliau tidak bisa memberikan dengan dalih yang tidak logis, ” kata Sahudji.
Lebih lanjut Sahudji menjelaskan bahwa data tanah peninggalan H.Jumali tersebut sangat dibutuhkan. Karena pernikahan H. Jumali dengan Tarwiyah tidak mempunyai anak, tetapi membawa harta bawaan peninggalan orang tuanya.
Hanya saja, setelah H. Jumali meninggal dunia (2004), seluruh harta peninggalanya dikuasai dan dimiliki oleh Anifah, cucu keponakan Tarwiyah (almh), bukan ahli Warisnya H.Jumali (alm). Karena H. Jumali tidak mempunyai anak maka harta itu harus kembali kepada keluarga kami, selaku ahli waris.
Atas dasar hal itu, kata Sahudji, selaku adik kandung bermaksud meminta harta warisan tersebut.
“Makanya saya butuh sekali data tanah tersebut, agar bisa mengetahui sejak kapan tanah tersebut beralih nama dari H.Jumali ke Anifah, berikut apa dasar peralihan hak atas tanah tersebut. Saya berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya siap menempuh jalur hukum,” tegas Sahudji.
Menanggapi hal tersebut, Camat Binangun Nurindra Wahyu Wibowo, S.Sos, MSi yang saat itu didampingi oleh Risum Sekcam Binangun mengatakan akan menindaklanjuti secepatnya.
“Terima kasih atas kedatanganya, dan terkait pengaduan panjenengan, kami akan secepatnya menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Jepara Kulon. Hasilnya akan segera kami sampaikan ke panjenengan,” katanya
Ketika Sahudji menanyakan berapa hari bisa memperoleh informasi setelah koordinasi dengan Pemerintah Desa Jepara Kulon. Nurindra menjawab belum bisa memastikan.
“Kami belum bisa memastikan, tetapi kami upayakan secepatnya,” jawabnya.
Pasca menemui Camat Binangun, kepada awak media ini Sahudji secara tegas menyampaikan bahwa ia berharap penuh hasil koordinasi antara Pak Camat Binangun dengan Pemerintah Desa Jepara Kulon bisa membuka tabir sebagaimana yang di harapkan.
“Sebagai masyarakat saya butuh pelayanan prima dan non diskriminasi dari para pejabat pemerintah. Saya juga berharap agar Pak Camat berkenan membantu memfasilitasi dan menyelesaikan tuntutan kami terkait harta warisan peninggalan H.Jumali, yang merupakan kakak tertua saya dari lima bersaudara kandung,” pungkasnya
Pewarta : Suliyo
Editor : Mhn