TIDAK MENEMUKAN BUKTI KUAT POLSEK BALUT SP3KAN LAPORAN WARGA.
Mediahumaspolri || Balut
Dugaan tentang pemalsuan Nama di STTB yang dilakukan oleh Kades Paisumosoni,yang mana kasus tersebut sempat dilaporkan kepihak Polsek Balut pada tahun 2017 setelah melewati tahapan pemilihan Pilkades.
Isu Dugaan pemalsuan Nama di STTB(surat tanda tamat belajar)mencuat kepermukaan setelah Masyrakat setempat berinisial(DR),berhasil mengantongi bukti surat keterangan dari pihak Kepalah sekolah tempat kelulusan Marconi sihaka yang saat ini telah menduduki jabatan Kades Terpilih semenjak tahun 2017.
Beberapa bukti keterangan dari pihak sekolah yang menerangkan sesuai catatan dalam buku agenda,menerankan No Izasa kelulusan 03/1.24/HI/86 bukan nama Marconi sihaka namun yang tercatat dalam buku agenda kelulusan atas nama Samir.
Sehingga keberadaan legalitas Nama yang Tertera di Ijasa yang digunakan atas nama Marconi sihaka diduga dipalsukan untuk disesuaikan dengan Ijasa SMP.
Sehingga membuat(DR)sebagai Desa Pai Paisumosoni mengajukan laporan tentang Dugaan pemalsuan Nama di STTB pada Tahun 2017.
Marconi Sihaka sebagai Terpelapor dugaan pemalsuan Nama di STTB ditemui awak media saat Dikediamanya membenarkan,persoalan laporan warganya kepihak Polsek dengan dugaan telah melakukan perubahan nama secara ilegal’Namun pihak penyelidikan menghentikan persoalan itu dengan alasan tidak cukup Bukti Kuat.Katanya”Marconi Sambil memintah pihak media untuk konfirmasi balik kepihak Polsek yang menangani kasus laporan warga’sambil dirinya menjelaskan Maaf saat ini saya belum bisa memberikan keterangan panjang berhubung saat ini saya masi dalam kondisi Duka meningalnya Istri saya.”Paparnya.
Sementara itu pihak Polsek Balut saat dikonfirmasi melalui AIPDA Laraha SH,Jumat(22/7/22)Membenarkan persoalan laporan warga setempat berinisial(DR) Yang Tak lain adalah lawan politiknya kades Saat Pilkades serentak ditahun itu.
Inisial(DR) sebagai pelapor tercatat dalam a.Laporan Polisi Bernomor:LP.B/143X/2017/Sulteng/Res-Bkp,pada tanggal 27 Oktober tahun 2017 dengan permasalahan permasalahan Dugaan Pemalsuan Nama yang melekat Di STTB.
Namun setelah kami lakukan penyelidikan dengan No.b.Surat Perintah :SP.Dik/02/XL/2017/Reskrim pada tanggal 2 November 2017.
Serta tindak lanjutnya dengan surat.c.SP2HP dengan No.B/07/XI/2017 ditanggal 27 November 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara yang saudari laporkan,pihak penyelidikan sudah berkerja maksimal dalam hal ini membantu telah melakukan wancara’terhadao seorang guru di SDN Paisumoni pada tahun 1984 sampai 1989 yang juga sempat mengajar saudara Marconi Sihaka alias Samir”Kata”Laraha.
Dari keterangan mantan gurunya ada beberapa murid melakukan perubahan nama bukan hanya Marconi sendiri,ketika menghadapi Ebtanas ditahun saat itu Contoh atas nama Hadar menjadi Marsadji Ahmad Mantang,dan Muhamadia digantikan menjadi Rinto Subardi pada tahun kelulusan yang sama Paparnya”Laraha.
Adapun penjelasan tambahan yang memperkuat dari hasil Konfirmasi kami sebagai penyelidikan,dengan keterangan Ahli pada bagian pendidikan Dasar Dinas Dikpora mengeluarkan edaran jika tidak memiliki Ijasah TK(Taman kanak-kanak)tidak bisa memasuki Sekola Dasar disetiap wilaya tempat tinggal masing-masing.
Dan penjelasan berikutnya Ditahun 2000 an baru mulai diperketat persoalan nama siswa,yang masuk sekolah Dasar harus berdasarkan Akta kelahiran/nama yang suda dicantumkan.Bebernya.
Sambil menguraikan dengan penjelasan dari ahli Dinas kependudukan dan catatan sipil Kab.Banggai laut,menyebutkan bahwah berdasarkan data yang ada dibagian dibagian kependudukan tidak menemukan Nama Samir yang tercatat dalam kelulusan Justru nama Marconi sihaka yang telah melakukan gelar perkara dipolsek Banggai Laut pada 3 Januari 2018.
Dengan berbagai informasi yang berhasil dikonfirmasi sehingga kami simpulkan menjadi bahan pertimbangan Hukum dan saran dari teman-teman serta hambatan kami simpulkan.
Berdasarkan laporan Polisi yang saudari (DR)buat pada saat Pilkades serentak 2017 diDesa Paisumosoni,Kec.Banggai Laut Utara yang diduga melakukan pemalsuan Nama di STTB Marconi sihaka dalam memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan Kades.
Dinyatakan dihentikan dikarenakan Bukti sipelapor terhadap Marconi Sihaka tidak mempunyai memilik bukti lengkap.Paparnya.
Namun menurut Laraha persoalan ini tidak menutupi kemungkinan kasus Dugaan pemalsuan nama itu,akan dihentikan selamanya jika dibelakang hari ada sipelapor membawah bukti-bukti Tambahan baru yang memperkuat dukungan penyelidikan Kasus ini akan kami Proses kembali labih lanjut.Tutup.”Laraha.(Arwis/Santo).