Media Humas Polri // Lampung Timur
Kasus Bullying anak dilingkungan sekolah akhir-akhir ini banyak terjadi, kali ini dialami pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), harus merasakan pil pahit dalam hidupnya, karena telah dibully atau diisukan (difitnah) berbadan dua atau hamil, Senin 02/11/2024.
Mawar menceritakan, saat itu Ia dihubungi oleh guru bernama Riko dan menanyakan “apa benar ada yang hamil”, Mawar pun menjawab, “tidak tahu”.
Dan beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2024, beredar di sekolah bahwa Mawar telah hamil, mendengar kabar fitnah tersebut, Mawar sontak kaget, sedih dan kecewa.
Sedangkan ibu korban, yang melihat sikap anaknya berubah menjadi pemurung, sedih, dan tidak mau berangkat sekolah, akhirnya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Mawar mengatakan, bahwa dirinya dituduh tengah hamil, Karena merasa anaknya telah terzolimi, ibu Mawar mendatangi pihak sekolah untuk meminta bantuan agar bisa menyelesaikan atau mengklarifikasi fitnah yang terjadi. Dan menurut keterangan, kepala sekolah mengatakan,” nanti kita cari jalan keluar, sekarang pulang saja dulu kami masih ada kegiatan,” ujar ibu korban menirukan ucapan kepala sekolah.
Selang beberapa hari kemudian, bukannya klarifikasi atau menyelesaikan permasalahan, oknum guru BK Hilma, menyuruh Mawar untuk melakukan tes kehamilan. Dengan alat yang sudah disiapkan, dan tanpa izin atau persetujuan dari orang-tuanya.
Karena merasa telah terzolimi, Pada Jum’at 29 November 2024, Ahmad Efendi, selaku paman korban didampingi oleh Ketua DPC PPWI Lampung Timur Sopyanto yang kerap disapa Bung Fyan, mendatangi pihak sekolah untuk meminta keadilan kepada pihak sekolah, agar permasalahan yang dialami Mawar cepat selesai, setibanya di sekolah Ahmad Efendi disambut baik oleh Joni Mandang Prabowo. S.T, sebagai Waka Kesiswaan di SMKN 1 Braja Selebah. Pada pertemuan itu, Joni Mandang, mengatakan bahwa pihak sekolah telah salah men-testpeck siswi tanpa ijin wali murid dan tidak didampingi tenaga kesehatan. Pada kesempatan itu Joni Mandang menyampaikan kepada ahmad Efendi, agar dapat datang kembali ke sekolah pada hari Senin, “nanti semuanya kumpul, mulai dari kepala sekolah, komite, BK dan lain-lain semuanya kumpul, kita bicarakan baik-baik dan kita cari solusi agar semuanya tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Ahmad Efendi menirukan ucapan Joni Mandang.
Namun berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh Joni Mandang, ketika Ahmad Efendi dkk, mendatangi sekolah kembali pada Senin 3 Desember 2024, kepala sekolah dan Joni Mandang yang membuat janji pertemuan tidak tampak batang hidungnya, alih-alih mendapatkan bantuan, bahkan Ahmad Dkk belum sempat berucap, pihak sekolah yang di wakili oleh Harun Kurniadi, S. Sos, M.H, koordinator humas dan keamanan, dengan nada tinggi dan keras membantah, dan seolah-olah pihak sekolah sudah benar dengan apa yang dilakukan.
Karena tidak terima keponakan dibully, dan sambutan dari pihak sekolah yang dinilai arogan kepada wali murid, Ahmad Efendi didampingi oleh Bung Fyan, Sunarso, Nur Apriyanti (Tim PPWI) mengadukan permasalahan ini ke Polda Lampung, guna mendapat keadilan dan dapat diproses sesuai hukum dengan harapan agar kedepannya tidak ada lagi Mawar-Mawar yang lain menjadi korban bullying. (ATS)