Tidak Terima Dilarang Untuk Mempermainkan Gas Sepeda Motornya Langsung Memukul Kepala Yang Melarang

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH. Minggu (26/11/2023) menyampaikan, Unit Reskrim Polsek.Panai Tengah di Pimpin Kanit Reskrim Ipda D.P Samosir S.Sos mengamankan RT alias Rahmad (28) Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (13/11/2023) karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap.korban Selamat Ilham (24) warga Desa yang sama.

Bacaan Lainnya

Penganiayaan ini berawal hari Selasa (31/10/2023) sekira pukul 20.30 Wib tersangka menaiki sepeda motor Mega Pro dengan knalpot blong dengan tiba-tiba berhenti dijalan persis didepan rumah korban, tersangka memainkan gas sepeda motornya karena knalpot blong cukup membisingkan, yang akhirnya korban mendatangi tersangka ke jalan dan melarang tersangka untuk tidak memainkan gas sepeda motornya.

Tersangka tidak terima larangan korban ini dan melakukan pemukulan di bagian kepala korban dengan alat mesin dompeng dua kali pukulan sehingga kepala sebelah kiri dan belakang luka robek mengeluarkan darah, Warga disekitar itu melihat kejadian itu melakukan pemisahan atau melerai dan tersangka langsung pergi sementara korban dibawa Warga ke Puskesmas untuk pertolongan Medis usai diobati langsung korban membuat pengaduan di Polsek Panai Tengah.

Menindak lanjuti Laporan tersebut Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho SH MH bersama Kanit Reskrim dan personel melakukan penangkapan tersangka dirumahnya Senin (13/11/2023) Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan disaat itu juga tersangka menyerahkan alat mesin Dompeng yang digunakannya untuk memukul korban.

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka beserta barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Panai Tengah. (Thamrin Nasution)

Pos terkait