Tidak Transparan, Ketua LSM Bakornas Muara Enim Akan Sikapi Oknum Kades Muara Harapan
Empat Lawang – Media Humas Polri
DPC LSM BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) Kabupaten Muara Enim yang diketuai oleh: Ramita Mega S,SH, sangat menyayangkan cara kerja dan tindakan yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Desa Muara Harapan (Sutomo).
Terkait adanya Penunjukkan Kepala Dusun (Kadus) di dusun 1 Rt.02 Blok.C Muara Harapan, hal ini dikarenakan masa jabatan Kadus 1 (Sudarto) telah berakhir pada tanggal 9 Februari 2022 yang tidak mengedepankan 1. Keterbukaan informasi publik( UU Nomor: 14 Tahun 2008, dan 2. Azas Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan seperti yg diamanatkan oleh PANCASILA dan UUD 1945 yg menjadi pedoman dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Tidak adanya keterbukaan informasi tersebut dimana warga tidak mengetahui tentang habisnya masa jabatan Kadus 1 (Sudarto) tersebut dan sampai hari ini baik warga, tokoh masyarakat maupun kadus yang sudah pensiun tersebut tidak pernah duduk bersama membicarakan bagaimana Kepemimpinan dan kemajuan dusun 1 ke depannya bersama Kades.
Menurut Kadus 1 yang sudah pensiun tersebut saat dirinya menyampaikan masa jabatannya yang sudah berakhir kepada Kades langsung diterima dan saat itu juga menunjuk pelaksana jabatan sementara (pjs) yaitu Kadus 2 (Agus Salim) untuk bertugas sementara di dusun 1, untuk ini warga dusun 1 pun tidak tau semua senyap dan diam- diam kalaupun ada yang tau hanyalah perangkat desa setempat ataupun warga tertentu.
Menyikapi hal ini DPC LSM BAKORNAS kabupaten Muara Enim mengkonfirmasi kepada Kades Muara Harapan (Sutomo) namun sedang tidak berada di tempat sedang keluar, Kemarin siang sekitar pukul: 11.00 WIB namun saat itu ada Kadus 2 (Agus Salim) menyatakan : “Bahwa Penunjukkan ini kan hak Preogratif dari Kades pak, dan untuk hal ini Kades sudah menunjuk orang yg akan menjabat sebagai Kadus Di dusun 1.”
Lalu bagaimana dengan salah satu warga yang sudah pernah menemui Kades Muara Harapan (Sutomo) yang mengajukan permohonan bahwa dirinya siap mengabdi di dusun 1 sebagai Kadus dan sudah juga menemui BPD Desa Muara Harapan ujar Kadus yg sudah Pensiun (Sudarto) bagaimana Kades menanggapi hal tersebut?
Pengajuan warga yg sudah lama berdomisili di Muara Harapan dari Orangtuanya sudah tinggal di desa Muara Harapan ini. Bukankah dengan demikian sudah ada 2 Calon yg bersedia menjadi Kadus di dusun 1 ini untuk hal seperti ini manakah? yg lebih baik! Penunjukkan langsung yg diduga sarat Nepotisme atau pemilihan berdasarkan suara warga dusun 1.
Dimana pelaksanaanya nanti warga dusun satulah yang memerlukan kepala dusun yg bisa mengabdi dan menyatu serta bekerjasama membangun dusun1 lebih baik lagi Kades sifatnya mengetahui, mengayomi dan melindungi serta membantu warga didampingi oleh Kepala dusun hal ini perlu sekali dipertimbangkan oleh Kades bukan serta merta hak Preogratif tersebut ditelan mentah 2.
Ramita sebagai Ketua LSM BAKORNAS kabupaten Muara Enim meminta agar Kades Muara Harapan (Sutomo) mengedepankan kepentingan warga diatas kepentingan pribadi atau golongan – golongan tertentu.
Menjadi Kades itu jabatan Amanah, Harus sangat paham dengan Tupoksinya Karena Kades duduk berdasarkan Suara warga karena itu jangan Kecewakan warganya sendiri atas kebijakan yang tidak transparan dan kebijakan yang sifatnya hanya menguntungkan sebagian kelompok masyarakat saja.
Sumber : LSM BAKORNAS MUARA ENIM