Media Humas Polri || Lampung Timur
Miris! leman 65 tahun dan istrinya yang tinggal di kolong jembatan saat di temui ketua DPW LSM BARAK NKRI dan tim Media Humas Polri (MHP),
Leman yg sedang duduk dengan sang istri.
Di tanyakan kepada leman
“Sudah adakah dari pihak pemerintah kabupaten Lampung Timur ataupun pemerintah setempat baik camat dan kepala desa yang datang menawarkan atau mengatakan untuk pindah atau memberi bantuan?”
“Gak ada pak saya pengen ngontrak aja gak punya duit, Leman berharap ada uluran tangan dari pemerintah agar bisa punya tempat tinggal untuk menghabiskan masa tua”, ujar leman.
Jelas UU dasar 1945 pasal 27 dan 34 jelas tertuang orang miskin dan anak terlantar di pelihara negara artinya pemerintah kabupaten sampai ke desa adalah perpanjangan tangan negara artinya leman pun membutuhkan itu dan berhak dapatnya.
Terlihat jelas tumpukan rongsokan di pinggir jembatan jalan raya lintas timur, tepatnya di desa rajabasa lama induk, kecamatan labuhan ratu, kabupaten Lampung timur. di bawahnya ada 2 Manusia Tidur beralaskan rongsokan. (jk)