Media Humas Polri || KUDUS
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan, telah mengumumkan bahwa telah diusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Kudus yang akan menggantikan HM Hartopo setelah berakhirnya masa jabatannya pada September 2023. Pengusulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga nama yang diusulkan adalah Bergas Catursasi Penanggungan, Kepala Pelaksana Harian BPBD Jawa Tengah, Adi Sadhono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, serta Djadmiko Muhardi Setiyanto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kudus.
Meskipun tiga nama tersebut telah diusulkan, Masan menegaskan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan Kemendagri. Hal ini juga sejalan dengan proses dan aturan yang berlaku dalam pemilihan Pj. Bupati. “Kami hanya mengusulkan, keputusan akhir ada di pusat. Setelah kami menerima surat dari Kemendagri, kami mengajukan tiga nama sebagai respons,” jelas Masan pada Kamis (10/8/2023).
Masan, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan, menegaskan bahwa ketiga calon Pj. Bupati telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah kriteria sebagai pejabat pemerintah dengan golongan eselon II.
Kendati begitu, Masan menyerahkan sepenuhnya keputusan pemilihan Pj. Bupati kepada Kemendagri. Dia menegaskan bahwa peran DPRD Kabupaten Kudus hanya sebatas memberikan usulan. Dia juga mengingatkan bahwa akan ada sidang paripurna dalam menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati.
Masan menekankan bahwa seorang Pj Bupati harus memiliki visi yang komprehensif. Selain memiliki catatan kinerja yang baik, Pj Bupati juga harus menguasai seluk-beluk pengelolaan pemerintahan, pemahaman tentang anggaran, dan memahami dinamika politik.
Dia menambahkan bahwa seorang Pj. Bupati juga harus peka terhadap kebutuhan seluruh masyarakat, tidak hanya terkait kesejahteraan, tetapi juga harus memiliki pemahaman dalam berpolitik, membangun komunikasi yang baik dengan DPRD, serta memahami alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat.
“Meskipun jabatan Bupati berasal dari ASN, tetapi itu juga merupakan jabatan politik. Pemahaman tentang tata kelola pemerintahan penting agar administrasi berjalan lancar, pemahaman tentang perencanaan diperlukan agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” tambah Masan.
Seperti yang telah diketahui, masa jabatan Bupati Kudus, HM Hartopo, akan berakhir pada bulan September mendatang. Pengajuan calon Pj. Bupati diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini menjelaskan bahwa Ketua DPRD memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati kepada Kemendagri melalui gubernur. Batas akhir pengusulan calon Pj. Bupati adalah tanggal 9 Agustus. (Fikri – Kawandi)