Media Humas Polri // Seputih Banyak
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial SB (44), MN Als Kentung (44) dan AD (41) dalam Operasi Sikat Krakatau 2024. Senin (6/5/2024) dini hari.
Dua pelaku inisial SB dan MN Als Kentung merupakan warga Kampung Uman Agung Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah sementara AD merupakan warga Kampung Bumi Setia Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, lantaran melakukan aksi Curas terhadap korban Tri Sundari (27) warga Toto Katon Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur saat melintas di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kampung. Siswo Bangun Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban berboncengan dengan temannya mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, usai bekerja di salah satu Rumah Makan yang berada di Kp. Sido Binangun Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Lintas Timur Kp. Siswo Bangun, korban dipepet oleh 3 orang pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.
“SI dan AD berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Blade warna hitam memotong dari arah depan, sementara MN Als Kentung mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih memepet korban dari arah belakang. Sehingga, sepeda motor yang di kendarai oleh korban terhenti di bahu jalan,” kata kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (8/5/2024).
Setelah itu, lanjutnya, pelaku SI turun dari sepeda motornya dan langsung mencabut kunci sepeda motor yang di kendarai oleh korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari badannya dan mengacungkan golok tersebut ke arah muka korban.
“Sambil mengacungkan golok, pelaku SI kemudian mengambil paksa sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya merampas 2 buah tas yang yang berisi dompet berikut 1 unit Hp merk Oppo A16 dan 1 unit Hp merk Oppo A1K milk korban dan temannya tersebut,” imbuhnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara”. ( Kairul Anam )