Tiga Pemain Judi Online Ditangkap Polisi

Media Humas Polri//Padang Lawas

Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas (Satresmkrim Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap 3 orang pemain judi online jenis SLOT yang berinisial BS, (49), HH, (25), dan JN, (35), yang di sebuah Rumah makan yang berada di pinggir jalan, yang terletak di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas. Jumat, (01/11/2024). Sekira pukul 00.30 WIB sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

“Benar, kita telah menangkap tiga orang laki-laki di Mananti sosa jae yang bermain judi slot jenis Scater.”

Ini adalah komitmen Polri, untuk menghabisi semua jenis judi,dalam menyikapi hal komitmen Kapolri tersebut, Polres Padang Lawas dalam memberantas judi online,melakukan penangkapan dan menindak tegas bagi pelaku pelanggar pasal 303 tersebut.

“Demikian dikatakan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH., kepada Media Humas Polri. Jumat,01/11/2024

Lanjut Kasat Reskrim Polres Palas, Petugas juga mengamanan barang bukti berupa Satu unit handphone android merk Oppo RENO yang berisikan QRIS pembayaran BRI, satu unit handphone android merk OPPO A54 yg berisikan Aplikasi domino jenis Scater., satu unit handphone android merk OPPO A12 berisikan Aplikasi Domino Jenis Scater, dan uang tunai sebesar rp.72.000.(tujuh puluh dua ribu).

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Pada hari Jumat (01/11/2024) sekira pukul 00.30 wib, telah di lakukan penangkapan terhadap tiga (3) orang pelaku permainan judi online jenis Scater dengan inisisl tersebut diatas BS, HH, dan JN di salah satu rumah makan milik , yang juga ikut diamankan, yang terletak di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas.

“Setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti tersebut diatas”. Jelas Kasat Reskrim Polres Palas.

“Setelah di lakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Palas untuk proses lebih lanjut”. Pungkas Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH.

Sementara itu Kasi humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, Upaya keras Polres Palas dalam kegiatan anggota melakukan pemberantasan perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Iptu Arwansyah Batubara juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya harkamtibmas jelang Pilkada tahun 2024 di kabupaten Palas.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan perdamaian jelang pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Palas, khususnya dari praktik judi online,” ujar kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. ( Mahyudin )

Pos terkait