Media Humas Polri // Kukar
Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap 3 terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Ketiganya berinisial MAG (25), AB (26) dan ADS (29).
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di Jalan Anggrek RT 25, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Berawal dari informasi warga dan penyeledikan yang dilakukan Satreskoba Polres Kukar pada Senin (4/3/2024). Saat diketahui lokasi ketiga pelaku, Satreskoba Polres Kukar langsung menangkap mereka. Saat ditangkap, ketiga pelaku sedang membungkus sabu-sabu seberat 10,26 gram ke dalam kemasan kecil.“Tim menemukan sebanyak 1 bungkus berukuran sedang dan 4 bungkus berukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Selain itu polisi juga menyita 3 buah jarum suntik, 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap Bong. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Mako Polres Kukar untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Mereka terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Alfian )