Tikus Tikus Pengeruk Anggaran Uang Negara Di Desa Panumbangan Kabupaten Ciamis propinsi Jawa Barat
Akankah Masuk Bui ” Berani Korupsi Bui Menanti”.
Media Humas polri.com – jbr Ciamis. Adanya dugaan korupsi uang negara dari berbagai sumber di tahun Anggaran 2021 pemerintahan Desa panumbangan kecamatan panumbangan kabupaten Ciamis dari DD, Banprop,APBDes,PADes dan sumber lainnya, mendapat surat surat cinta dari aparat penegak hukum “APH” Kabupaten Ciamis propinsi Jawa barat guna untuk di periksa dan di pinta keterangan.
Unit 1 Tipokor sat-Reskrim polres Ciamis Polda Jabar, pada saat ini dalam sedang melakukan Perkembangan dan pengumpulan bukti-bukti Para Oknum Pemerintahan Desa Panumbangan Kabupaten Ciamis yang di duga menggasak uang negara di Th.a 2021, Sesuai dengan surat yang di sampaikan kepada masyarakat guna untuk di pintai keterangan yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan ……(red)
Lebih lanjut sumber mengatakan dengan Nomor Panggilan : B I/56/III/Res.3.3/2022/Res.
Sesuai Rujukan :
– Pasal 4,5,9,102,103,140 dan pasal 105 UU RI Tahun 1981 KUHP tentang Hukum Acara Pidana.
-UU nomor 2 tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. -Tentang pengaduan masyarakat tanggal 25 Januari 2022.
– Laporan Inpormasi : R/Li-33/II/Res.3.3/2022/Reskrim. tgl 16 Februari 2022.
– Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Lidik/86/II/Res.3.3/2022.
Berharap dapat terang benderang dalam melakukan penegakan hukum hingga sampai ke pengadilan, jangan sampai penegakan hukum itu tumpul hingga membuat citra buruk bagi para penegak hukum Ungkapnya.
Di tempat terpisah sumber lain mengatakan kepada awak media, dan meminta di sembunyikan namanya menerangkan bahwa anggaran Th.a 2021 yang di peruntukan untuk PPKM sebesar Rp.77.000.000 tidak jelas peruntukannya cuma di alokasikan sebesar Rp.5.000.000 oleh Aparat pemerintahan desa yang di tugaskan sebagai gugus tugas PPKM Dengan inisial “MS”. Ungkapnya
Sepanjang Prasa bagi parsa Korupsi telah di tentukan hukumannya bagi yang berbuat dan berniat melakukan karena itu merugian uang negara dan bukan hanya itu, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan Ekonomi masyarakat secara luas,Hingga tindak pidana Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara Luar biasa, paparnya.
Dengan dasar hukum : pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 2 dan 4 UUD 1945.
– UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana
– UU Nomo 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang berbebas dari korupsi,kolusi dan Nepotisme.
– UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kalau hal ini di biarkan tentu pasti tidak akan membuat Epek jera, Bagi Para Oknum Garong uang negara, bahkan malah menjamur di republik Indonesia ini, dengan adanya upaya para penegak hukum “APH” khususnya di wilayah kabupaten Ciamis propinsi Jawa barat semoga di jadikan cerminan bagi para pemerintah Desa lainnya biar tidak terjadi serupa.
MHP-Jbr Ciamis Kab
Edi.K-i.g