Tim Anggaran Pemerintah Aceh Tak Hadiri Rapat di DPRA
Banda Aceh-(NAD) Rapat Pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020 antara Badan Anggaran DPR Aceh dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) serta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) harus ditunda dua kali hari ini, Rabu (31/7/2021), karena tidak hadirnya TAPA.
Penundaan itu terjadi untuk dua kali rapat. Rapat pertama adalah agenda pertemuan antara Badan Anggaran dengan TAPA dan tiga SKPA yaitu Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Rapat pertama tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Aceh Dalimi.
Dalam rapat tersebut seluruh SKPA dan anggota Badan Anggaran telah hadir sejak pukul 10.00 WIB. Namun, setengah jam kemudian Dalimi memutuskan untuk menunda rapat dan meminta para SKPA untuk balik badan.
Pada siang hari, kejadian yang sama juga terulang. Anggota Badan Anggaran telah hadir dalam ruang rapat sejak pukul 14.00 WIB. Agenda pada siang tersebut adalah rapat Badan Anggaran dengan TAPA serta tiga SKPA yaitu Dinas Perhubungan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Peternakan Aceh. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Aceh Hendra Budian.
Karena tanpa kehadiran Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA, Hendra Budian memutuskan untuk menunda rapat dan meminta Sekretariat DPR Aceh mengagendakan kembali rapat tersebut.
Anggota Badan Anggaran DPR Aceh Murhaban Makam menyayangkan ketidakhadiran Ketua dan anggota TAPA dalam rapat tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran TAPA tanpa pemberitahuan tersebut membuat waktu pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 semakin molor
Seharusnya, kata dia, TAPA dan Badan Anggaran telah selesai membahas enam SKPA hari ini. Namun, karena ketidakhadiran TAPA, enam SKPA tersebut terpaksa harus dijadwal ulang.
“TAPA tidak serius membahas rancangan Qanun pertanggungjawaban ini,” kata Murhaban Makam.
Hal yang sama juga dikatakan anggota Badan Anggaran lainnya, Fahlevi Kirani. Menurut dia, Banggar sejak awal sudah membuat kesepakan dengan TAPA bahwa TAPA tetap harus hadir dalam setiap pembahasan pertanggungjawaban dengan SKPA, minimal diwakili.
Khusus untuk SKPA yang dinilai banyak anggaran dan banyak masalah pada tahun 2020, TAPA sepakat untuk hadir seluruhnya, termasuk Sekda Aceh dan Kepala Dinas Keuangan Aceh. “Karena penjabat tersebut yang mengetahui seluk beluk anggaran di setiap SKPA,” kata Fahlevi.
Namun, kata dia, TAPA melanggar kesepakatan itu hari ini.
Badan Anggaran DPR Aceh telah melakukan pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA secara maraton sejak akhir Juni lalu. Pembahasan tersebut menghadirkan TAPA dan SKPA yang berganti-ganti.
Nantinya, hasil pembahasan dengan TAPA dan seluruh SKPA ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020.