TELUK KUANTAN // Mediahumaspolri.com
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing kembali menangkap tiga tersangka narkoba di tiga TKP. Tak hanya itu, tim besutan Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak itu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 gram di duga sabu.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Narkoba Iptu Novris dan Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada sejumlah media mengungkapkan, kronologi penangkapan ketiga pelaku berinisial TA, RH dan RR ini berawal dari penyelidikan dilapangan oleh petugas.
Dimana pada Jumat (12/5/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan pemantauan di Desa Beringin Kota Teluk Kuantan. Begitu sudah mendapat seorang target berinisial TA, tim langsung merapat ke komplek pasar modern untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka TA yang sedang duduk di Sepeda motor yamaha vixion BM 2875 JH tak dapat berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan. Di bawah sepeda motor ditemukan lah sebatang pipet yang didalamnya ada serbuk diduga sabu seberat 0,90 gram.
Tersangka pun langsung dibawa untuk interogasi guna pengembangan kasus. Akhirnya dari informasi dari tersangka TA, petugas pun bergerak ke Desa Teratak Air Hitam, Sentajo. Di tempat itu petugas kembali menangkap seorang tersangka bernama RH di kediamannya. Dari tangan RH petugas kembali menemukan barang bukti yakni sebuah kaca pirex yang tersimpan disakunya.
Tim pun bekerja cepat dengan melakukan pengembangan lagi dari hasil informasi RH. Sekira Sabtu (14/5/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas lantas bergerak ke Kampung Baru, Kecamatan Kuantan Hilir. Disebuah rumah di daerah tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan.
Di tempat itu tim mata elang kembali menangkap seorang tersangka lagi berinisial RR. Selain menangkap RR, petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang lebih besar lagi yaitu, serbuk yang diduga sabu seberat 17, 39 gram.
”Ketiga tersangka dan barang buktinya kini sudah berada di Mapolres Kuansing,” ujar Iptu Novris.
Selain barang bukti sabu, Iptu Novris mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 2875 JH dan Honda Scopy BM 3040 XX. Tak hanya itu dua unit Handphone juga uang sejumlah Rp 3 juta juga ikut diamankan.
”Sedangkan pasal yang disangkakan ke ketiga tersangka, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Novris. (Jasriadi)