Media Humas Polri // Muba
Dua hari setelah melakukan aksinya Dodi Sudarta (32) warga suak tapeh kabupaten Banyuasin , terduga pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, Unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi yang di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin pada hari Kamis (08/02/2024).
Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang berada dirumahnya di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, hal ini menindak lanjuti dari pada laporan polisi nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya Senin (19/02/2024).
“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (08/02/2024) di Banyuasin”. Jelasnya.
Peristiwa curanmor ini sendiri terjadi pada hari Selasa (06/02/2024) sekira pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban M. Ali, dimana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara” Tutup Suvenfri. ( Aln/rils )