“Tim Gabungan Bakar Arena Sabung Ayam”
Media Humas polri.Com, Pinrang – Polsek Patampanua dan Personel Gabungan Polres Pinrang menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Sengae Selatan Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Kamis (3/3/2022).
Usai mendapat laporan dari warga tentang adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Patampanua dan menginformasikan keberadaan arena judi sabung ayam tersebut, Kapolsek Patampanua IPTU H. Muhammad Amin langsung bergerak cepat dengan berkordinasi dengan Personel yang melaksanakan Piket Fungsi Polres Pinrang untuk melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam.
Namun saat tiba dilokasi penggerebekan judi sabung ayam, Kapolsek Patampanua IPTU H. Muhammad Amin dan Tim Gabungan Polres Pinrang tidak menemukan para pelaku judi sabung ayam di lokasi karena diduga para pelaku sempat melihat pihak anggota kepolisian menuju lokasi perjuadian.
“Penggerebekan sekitar pukul 17.00 wita, namun sayangnya pada saat petugas kepolisian datang, arena sabung ayam tersebut sudah kosong, diduga para pelaku sempat melihat pihak anggota kepolisian menuju lokasi dimana lokasi judi sabung ayam sangat strategis sehingga tim sedikit mengalami kesulitan tiba di TKP” ujar Kapolsek
Saat penggerebekan pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor, 4 ekor ayam, 3 biji Taji ayam serta arena sabung ayam ( tali dan kayu) yang dihancurkan dengan cara dibakar di lokasi sabung ayam tersebut agar tidak bisa digunakan lagi” sambung IPTU Muhammad Amin.
Kepolisian akan menindak tegas aktivitas judi sabung ayam serta segala bentuk tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Patampanua.
“Tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Pinrang, khususnya di wilayah yang saya naungi saat ini yaitu Polsek Patampanua” tegas Kapolsek Patampanua.
Pihaknya meminta kepada masyarakat jika mengetahui atau menemukan hal-hal atau suatu kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban disekitar mereka, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
Hadir dalam giat penggerebekan dan pembubara judi sabung ayam di Dusun Sengae Selatan Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Kanit Tipiter Iptu Hasmun, Kanit Res Ipda Syamsul, Kanit SPKT Polres Pinrang Aiptu Faharuddin, Kanit IK Aipda Irwan Susanto, Kanit Kamneg IK Res Pinrang Aipda Muhtar, Kanit Patroli Sat Samapta Aipda Venni, Piket Intelkam dan Reskrim Polres Pinrang serta Personel Polsek Patampanua.
Laporan:Sukri
Sumber Berita: Humas Res Pinrang