Media Humas Polri // Labuhanbatu
MR (39) terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu pada hari Sabtu (04/05/2024) ditangkap Gabungan pembinaan, penyelidikan dan pengamanan fisik ( LIDPAMLIK) Polisi Militer Kodam I/BB dan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat terduga ditangkap di jalan Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Denpomdam I/BB Kolonel CPM Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak dalam siaran Pers Minggu (05/05/2024) “menjelaskan penangkapan terduga dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT ( personel Lidpamlik Pomdam I/BB ) dari masyarakat yang telah resah karena di wilayah sekitar TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan tim kemudian melakukan penggerebekan dan meringkus MR serta mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Simanjuntak.
Kapendam I/BB Kolonel inf Rico J Siagian menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Lidpamlik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR di Desa Gunung Selamat.
Saat dilakukan penggerebekan tidak didapati oknum TNI maupun saat dilakukan interogasi terduga MR juga membantah tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI maupun oknum lainnya.
Terduga MR terus terang mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial K warga Rantauprapat.
Tim Lidpamlik Pomdam I/BB menyerahkan terduga MR bersama barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH, membenarkan bahwa terduga MR dan barang bukti telah diterima dari Tim Lidpamlik Pomdam I/BB dan saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.( Thamrin Nasution )