Media Humas Polri/ Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah membentuk tim gabungan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di Lampung Tengah.
Sebanyak 37 personel yang terdiri dari 20 anggota Satres Narkoba, 15 orang anggota Sat Samapta, dan 2 orang anggota Propam berhasil meringkus 7 orang dalam razia narkoba di Lampung Tengah, Rabu (20/11/24).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI , Prabowo Subianto.
“Personel gabungan berhasil menangkap 7 orang sedang pesta narkoba dengan barang bukti berupa 32 paket sabu-sabu dengan berat total 12,07 gram di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasat saat di konfirmasi, Kamis (21/11/24).
AKP Widodo menjelaskan, penangkapan dimulai saat pihaknya mendapatkan informasi adanya salah satu target operasi berinisial DMI yang sedang berada di sekitar rumahnya, di Kelurahan Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dia mengatakan, DMI sebelumnya telah ditetapkan sebagai target operasi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Lampung Tengah.
Selain itu, pihaknya pun mendapat informasi bahwa di daerah tersebut kerap terjadi aksi penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat.
Alhasil, Tim gabungan pun dikerahkan dan berhasil membekuk DMI di rumahnya pada pukul 15.30 WIB.
“Saat penangkapan, DMI sedang berpesta sabu bersama RMT, LTF, SRS, WHY, ARP, dan AMN. Ketujuh orang tersebut kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” katanya.
Sementara, sambung Widodo, dari hasil penangkapan tersebut, pihalnya pun mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 alat hisap sabu alias bong, dan 1 buah dompet warna hijau tempat penyimpanan Narkoba.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Kairul Anam )