Muba // Media Humas Polri
Tidak sampai memakan waktu dua Minggu, pelaku pencurian yang berlanjut pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang meninggal dunia dan satu luka berat dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Babat Supat , Bontok (43) dan Mawi (36) akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan tim srigala sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Babat Supat pada hari Minggu, (02/07/2023) ditempat persembunyiannya di kabupaten Mesuji Lampung.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 wib dikebun sawit milik H. Tahang di Dsn V Village 8 Desa Babat Banyuasin kecamatan Babat Supat telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang atas nama Awaludin (45) dan Andre Saputra (30) meninggal dunia ditempat kejadian dan satu korban lainnya atas nama Musmulyadi (30) menderita luka bacok dibagian kepala, karena memergoki pelaku pencurian buah kelapa sawit.
Pada peristiwa tersebut selang dua jam setelah kejadian, Polsek Babat Supat berhasil meringkus satu pelaku atas nama Meiledi (30), yang kemudian diketahui bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang.
Dari keempat pelaku tersebut, saat ini sudah 3 pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu Meiledi, Bontok dan Mawi, sementara satu pelaku lainnya belum tertangkap, dan para pelaku masih ada kaitan saudara, dimana Meiledi adalah adik misan dari 3 pelaku lainnya yang merupakan saudara kandung.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kasat Reskrim Akp. Morris Widhi Harto Sik saat press Conference hari Rabu ,(05/07/2023) di Mapolres Muba yang didampingi oleh Kasi Humas Akp. Susianto M.SH dan Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif .SH menjelaskan bahwa setelah terjadi peristiwa pencurian buah sawit yang berujung pada kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan, polres Muba tidak tinggal diam, terus melakukan upaya penyelidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, hingga kemudian diketahui tempat persembunyian dua pelaku lainnya dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Minggu (02/07/2023) di Mesuji Lampung.
“Keempat pelaku Meiledi, Bontok, Mawi dan OD (belum tertangkap) sedang istirahat dikebun sawit H. Tahang setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit dikebun Acok dan buah sawit sebagian dikumpulkan dikebun sawit H.Tahang dan saat itulah kepergok oleh korban dan kawan-kawan yang kemudian terjadilah pengeroyokan dan atau pembunuhan tersebut”. jelasnya.
Para tersangka kami kenakan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian, pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dimana ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Babat Supaya Iptu Marlin Eva Alif SH. menjelaskan, “akan terus mengejar tersangka OD yang belum tertangkap, dan menghimbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap. ujarnya.
Terungkap juga saat Press Conference bahwa salah satu pelaku atas nama Mawi juga seorang residivis Kasus pembunuhan di Sungai Lilin dan baru keluar dari penjara sekira tiga tahun yang lalu. (Aln/PolMb)