Tim Gabungan Polres Tomohon Bekuk Penimbun Solar Subsidi di SPBU Matani

Tim Gabungan Polres Tomohon Bekuk Penimbun Solar Subsidi di SPBU Matani

Tomohon – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Tim Resmob dan Tim TEKAB 35 beserta Sat Resnarkoba mengamankan 2 (Dua) Pelaku penampung BBM Jenis Solar di SPBU Matani Satu, Jumat (2/9/2022).

Keduanya ditangkap di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon -Tondano Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Pelaku CR alias Christian, berusia 29Tahun, Sopir asal Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Manado dan MB alias Marlando, berusia 37 Tahun, Sopir asal Desa Desa Warembungan Jaga V Kecamatan Pineleng, Minahasa.

Kedua pelaku menggunakaan 2 (dua) unit kendaraan R6 dump truk DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Matani secara berulang-ulang dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP.

Mereka ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) kendaraan R4 Jenis Dump Truk Merek Isuzu dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang sering bolak balik di SPBU Matani Satu untuk menampung BBM Jenis Solar.

Merespon Laporan tersebut Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 Bersama Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon melakukan Pengembangan dan pada hari Jumat 02 September 2022 sekira Pukul 19.00 Wita, mendapati 2 (Dua) Kendaraan itu baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano Kel. Matani Satu Kec. Tomohon Tengah.

Selanjutnya Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon langsung meringkus ke 2 (Dua) terduga Pelaku.

CR dan MB mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan penimbunan selama empat hari dan rencananya akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan 2 unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI.

Dan BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang di tampung di 35 galon dengan rincian; 17 Galon ukuran 20 liter, 5 Galon ukuran 22 liter, 9 Gelon ukuran 25 liter, 4 Gelon 30 liter dan 3 Drum Kaleng berukuran 165 Liter.

Menurut Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito SIK MH melalui Kasie Humas, AKP Hanny Goni mengatakan babuk dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon.

“Mereka disangkakan dengan Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar,” pungkasnya.

(***/Dedy Manlesu)

Pos terkait