TIM gabungan POLRI,TNI,SATPOL PP,BNNK Pematangsiantar lakukan Giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN)
PematangSiantar || Mediahumaspolri.com
Tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, Lurah Kelurahan Marihat Jaya dan RT yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan, SH ,KBO dan Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan Giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di warung tuak Samosir Jl. Bahkora II Kel. Marihat Jaya Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 3 sore
Saat melakukan kegiatan Gerebek tersebut didapati 4 (empat) orang laki-laki yang berada di dalam sebuah warung tuak kemudian team Grebek Kampung Narkoba (GKN) dan Di lakukan penggeledahan terhadap 4 (empat) orang laki-laki namun tidak ditemukan barang bukti lalu Team melakukan pemeriksaan di sekitaran halaman warung tuak tersebut ditemukan dibawah pohon coklat berjarak sekitar 3 meter 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja, dan di tempat sampah di temukan pontongan puntung rokok lalu ke empat orang tersebut di introgasi tentang kepemilikan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut dan keempatnya tidak mengakui dan mengetahuinya, kemudian terhadap keempatnya dilakukan pengecekan Test Urine pada saat itu juga dari hasil test urine keempat laki-laki tersebut ditemukan 4 (empat) laki-laki positif menggunakan Narkotika jenis ganja yaitu :
1). SS, Lk, 50 Tahun, Kristen, Petani Alamat Jln.Marihat gang PD Kel Marihat jaya kec Siantar marimbun Kota Pematangsiantar, hasil tes urine positif ganja
2). Perdinan Simanjuntak, Lk, 44 Tahun, Kristen, Supit, alamat Jln.Melanton Siregar Kel Siantar marihat kec Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, hasil tes urine positif ganja
3).SA, Lk, 27 Tahun.Islam.alamat marimbun Sidoharjo Pematangsiantar, hasil tes urine positif ganja
4).PS, Lk , 41 Tahun.Kristen.Alamat.Pardamean asi Pematangsiantar, hasil tes urine positif ganja.
Selanjutnya keempat orang tersebut di bawa ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangan kemudian dilakukan gelar perkara dan terhadap ke empatnya tidak dapat di proses hukum karena belum mencukupi unsur TP Narkotika namun karena hasil test urine keempatnya positif ganja lalu ke empatnya di serahkan ke BNNK P. Siantar guna dilakukan assesment medis pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022.(AW/red)