Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, Rabu (17/04/2024) menyampaikan, Tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim NA IX_X berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RM alias Garbok yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan Kasi Humas AKP P Napitupulu SH, Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (14/04/2024) sekitar pukul 11.00 WIB Piket fungsi Polsek Bilah Hulu. Menerima laporan warga bahwa seorang Laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan dihalaman belakang SD Negeri 22 Bilah Hulu.
Dengan adanya laporan ini petugas langsung turun ke TKP melaksanakan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kepolisian menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain seta mengambil milik korban adalah seorang laki-laki berinisial RM alias Garbok.
Pada hari Selasa (16/04/2024) sekira pukul 07.30 WIB Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari Masyarakat bahwa Handphone merk Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami- isteri kemudian Tim melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti.
Sekira pukul 16.30 WIB Tim Gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Puio Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Langsung Tim menghubungi Unit Reskrim Polsek NA IX-X untuk memantau dan mengamankan pelaku, sekira pukul 17.30 WIB Unit Reskrim Polsek NA IX_X berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mau menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan sementara laki-laki itu mengaku bernama dengan inisial RM alias Garbok.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi dengan terus terang mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor Honda beat warna merah dan 1 Unit Handphone merk Realme C 11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat dan membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX_X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Pelaku berupa, Potongan tali pinggang warna coklat, 2( dua) potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp.5.000 dan Rp.1.000.1(satu) botol minuman merk kapal api, 1 (satu) buah buku tulis la campus 1 (satu) buah pulpen motif garis, 1(satu) pasang sandal warna putih, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Realme Type C 11, 1( satu) unit sepeda motor.Honda Beat warna merah,hitam tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C 11 total kerugian dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 15.009.000.
Pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan RM alias Garbok (51) Warga Dusun Pekan Desa Pematang seleng Kecamatan Biah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Sementara korban dari pencurian dengan kekerasan ini adalah WHY alias Hasbi (16) seorang pelajar.
Tersangka pelaku RM alias Garbok telah diamankan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek NA IX_X. ( Thamrin Nasution )