Tim Gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Tengah berhasil menangkap tersangka pembunuhan Ruliman Simangunsong
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia.Rangkuti SIK. melalui Kanit 1 Reskrim.Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung dan Kasubsi PIDM Humas Polres Labuhanbatu Ipda Arwin, Selasa (01/11/2022) menjelaskan, Tim Gabungan Satuan Kriminal Polres Labuhanbatu dan Unit Satuan Reserse Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Ruliman Simangunsong alias Acong di Desa Sei.Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (16/10/2022)
Ke 5 tersangka ini ditangkap Tim di empat lokasi yang berbeda, tersangka HT ditangkap di daerah Panipahan Rokan Hilir, tersangka RH ditangkap di Tanjung Balai-Asahan, tersangka MS ditangkap didaerah Saipardolok Tapsel, tersangka SM ditangkap didaerah Saipardolok Tapsel, dan DS ditangkap dipasar IX Percut Sei.Tuan Deli Serdang.
Kata Ipda Sarwedi Manurung, Kejadian ini terjadi Minggu (01/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB, korban Ruliman Simangunsong alias Acong pada awalnya menyetop truck tronton yang lintas di jalan Desa Sei Rakyat menuju Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.HPP tepatnya didepan rumah korban.namun karena Pengendera truk tidak mau berhenti sehingga korban mengejar Truk dengan menompangi sepeda motor orang lain.
Setelah dikejar lebih kurang 150 meter korban kembali memberhentikan truk kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truk,merasa kurang puas atas kejadian tersebut selanjutnya korban mendatangi dan melempari rumah yang ditempati tersangka pelaku yang berinisial SM, HS, SM, dan DS yang bekerja dipembangunan proyek Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) milik PT.HPP.
Para pelaku tidak terima atas apa yang dilakukan korban dengan demikian tersangka pelaku mendatangi korban kepinggir jalan, namun korban kembali kerumahnya,para pelakupun terus mendatangi korban kerumahnya, melihat hal ini korban melarikan diri meninggalkan rumahnya.
Karena korban melarikan diri para tersangka pelaku melakukan pengejaran dan melakukan pemukulan dibagian kepala korban dengan menggunakan alat kayu,para tersangka menghabisi korbannya secara bersama-sama menggunakan kayu bulat, Broti dan martil Godam sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dalam perjalanan saat dibawa ke Klinik Desa Sei.Rakyat Panai Tengah.
Dari kejadian ini Tim mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah 1(satu) batang kayu bulat, 1( satu) batang bambu yang sudah kering, 1(satu) batang kayu Broti yang sudah patah dan 1(satu) buah martil Godam besi.
Kepada para tersangka pelaku disangkakan pasal 338 subs 170 ayat 2 dan ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.jelas Ipda Sarwedi Manurung.
Penulis, Thamrin Nasution