Tim Kalong Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Gabek
Pangkalpinang, || Media Humas Polri — Berdasarkan LP / A – 766 / X / 2022/ POLDA BABEL / SPKT / RES PKP, Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu pada hari rabu (30/11) sekira pukul 12.00 wib.
Tim kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang dipimpin IPTU Astriantomi bersama personelnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JA Als BOCENG diipinggir Jalan Jendral Soedirman Rt. 004 Rw. 002 kelurahan gabek kecamatan gabek Kota Pangkalpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tertutup lainnya ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) plastik bening ukuran sedang.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di seputaran Jalan Jendral Soedirman Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Gabek Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Dari informasi itu, Tim kalong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka berinisial JA, dari tangan tersangka, tim kalong mengamankan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) plastik bening ukuran sedang di pinggir jalan, yang diakui milik tersangka JA. Selanjutnya tim kalong melakukan pengembangan di jalan usman ambon gang jambu Rt. 002 Rw. 003 kelurahan kejaksaan kecamatan taman sari Kota Pangkalpinang dan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 (dua) plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan Indomie warna hijau, 1 (satu) buah potongan plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan sukro warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe vario.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ,” pungkas Tomi.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 25,66 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe scoopy warna hitam merah dengan nopol : BN 4338 BF dengan Nomor Rangka : MH1JM0110NK608509, Nomor Mesin : JM01E1605068 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe vario warna hitam putih dengan No. Pol : BN 5942 OW.
Chun Wen : wartawan MHP Babel.