Media Humas Polri || Lombok Timur
Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang terdiri dari gabungan Tim Intelijen (Kasi Intel Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. dan Staf Intelijen Sahaji Wicaksono) dan Tim Pidana Umum (Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra, S.H. dan Staf Pidum Handika) serta Tim Polsek Keruak, Lombok Timur yang dipimpin AKP. Mastar, S.H. telah melakukan penangkapan buronan / DPO kasus tindak pidana “Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP a.n. Muhammadong Als. H. Dong bin Burahum.
Penangkapan Oleh Tim Kejaksaan tersebut Berdasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 41 / Pid.B / 2021 / PN Sbw dengan putusan pidana selama 8 (delapan) bulan.
DPO ditangkap di wilayah Pulau Maringkik, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur pada kurang lebih jam 11:00 WITA. Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan dan dieksekusi Hari ini juga ke Lapas Kelas II/a Sumbawa Besar. Ujar Rasyid. (R.Tk Mhp)