Sarolangun || Media Humas Polri
Berdasarkan hasil informasi dari warga yang didapat oleh Satuan Reskrim Polres Sarolangun, bahwa di Kecamatan Mandiangin adanya lokasi mesin judi jackpot yang sangat meresahkan warga. Tim Macan Pseko Polres Sarolangun gerak cepat lakukan penangkapan terhadap 4 pelaku pada Jumat, 7 juli 2023. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada pelaksanaan Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (15/8/2023) bertempat di Aula Mapolres Sarolangun.
Pada rilisnya kepada insan-insan Pers yang hadir AKBP Imam menyebut ada 4 pelaku yang ditangkap atas kasus mesin judi jackpot di Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun Jambi. Para pelaku diantaranya AS bin S (37) warga Sungai Bingai Sumut, AS Bin A (23) warga Sungai Bingai Sumut, R alias G (45) warga Mandiangin Timur, VYF (20) tahun warga Mandiangin Timur.
Kapolres Sarolangun menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Sat Reskrim Macan Pseko terhadap keluhan warga.
“Sebelumnya kita melakukan penyelidikan yang dilaporkan oleh warga setempat atas pidana perjudian dengan menggunakan mesin jackpot disalah satu rumah di Desa Jati Baru Mudo, alhasil pada hari Jumat, 7 Juli 2023 pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang bermain judi mesin jackpot. Tim juga membawa barang bukti 2 (dua) buah meja mesin judi tembak ikan, 2 (dua) kartu chip mesin judi tembak ikan, 2 (buah) HP milik pelaku,” ungkapnya di depan para wartawan. (Amril)