Sarolangun // Media Humas Polri
Tim Macan Pseko Reskrim Res Sarolangun yang dipimpin Kanit Idik I IPDA ANDHIKA ADJIE, BC, S.Trk, bersama Unit Kemanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun, telah melakukan Ungkap Kasus telah mengamankan salah seorang pemuda bernama AS Pelaku Pengeroyokan terhadap dua Orang Korban REPI ANDI dan DIKI AHMAD Bin M.ZUHDI, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada kamis lalu (06/4/2023) pukul 16.00 Wib di jembatan gantung di Desa Bernai Luar Kec Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Iptu Cindo Kottama selaku Kasat Reskrim mengatakan bahwa Pelaku Berjumlah 3 Orang, saat itu para korban sedang duduk area jembatan gantung di desa bernai luar kemudian datang ke tiga pelaku dengan mengendarai satu kendaraan Yamaha N MAX langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang.’’Menurut pengakuan korban bahwa kejadian tersebut mendadak sehingga para korban tidak ada persiapan membela diri pada saat di serang pelaku menggunakan Parang, akibatnya korban yang bernama Repiandi mengalami luka tebas di tangan sebelah kanan sedangkan korban yang bernama Diki Ahmad alami luka di bagian kaki sebelah kanan‘’ Pungkasnya.
Iptu Cindo melanjutkan kronologi penangkapan, satu diantara tiga pelaku dapat diamankan, sedang dua lainnya T dan H melarikan diri (DPO) ‘’Tim kita mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku AS di Kel. Aur Gading, Tim melakukan pengintaian dan penggerebekan lalu berhasil mengamankan pelaku AS, Selanjutnya Tim bergerak menuju persebunyian dua pelaku lainnya T dan H, namun Pelaku belum ditemukan, kita akan kejar terus terhadap kedua pelaku tersebut, dan kami menghimbau kepada keluarga Pelaku agar membujuk pelaku agar menyerahkan diri‘’ sambung Kasat Reskrim.
Terhadap Pelaku pengeroyokan akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUH-Pidana tentang Perkara Tindak Pidana Barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
’’Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’’ Tutup Iptu Cindo. (Amrel Singkut)