Media Humas Polri // Sumbawa Barat
Kembali Tim Mantap Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.
Kali ini Tim Mantap menangkap terduga SD (47) di sebuah rumah yang beralamat RT 002 RW 003 Lingkungan Beleong Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Selasa Malam (16/5/23) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddi Soebandi, S.Sos menyampaikan, Tim Mantap Sat Narkoba melakukan penangkapan dirumah yang disebutkan diatas juga atas informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu, informasi yang masuk sekitar Pukul 12.00 siang di hari yang sama.
“Atas informasi tersebut tim Mantap Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut.” terang Eddi Soebandi.
Kemudian lanjut Eddi, sekitar pukul 19.00 wita tim Mantap Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah SD dan ditemukan barang berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) poket plastik klip belas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya dibengkokkan, 1 (satu) buah botol bening tanpa tutup, 1 (satu) buah tutup botol warna hitam yang terpasang 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) buah kaleng merk rotak warna merah dan 2 (dua) buah korek api gas.
“Selanjutnya selesai melakukan penggeledahan terhadap SD beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke polres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ tandas Eddi Soebandi.
Adapun proses dan tindakan yang diambil dalam kasus ini kembali disampaikan Eddi Soebandi yakni, mulai dari menerima laporan dari pelapor, kemudian membuat Laporan Polisi, melakukan Interogasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel barang bukti. (R.Taka-mhp)