Media Humas Polri // Kuatansingingi
Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H., memimpin operasi yang melibatkan Tim Mata Elang Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris, menjelaskan “Berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 19.00 WIB, tim tersebut berhasil mengarahkan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DA (42). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Geringging Jaya,” ungkap AKP Novris.
“Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk paket-paket plastik klip berisi diduga Shabu, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai sejumlah Rp. 700.000”.
“Tersangka DA (42) diduga sebagai pengedar narkotika, yang merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika dari seorang tersangka lain dengan inisial M, sebanyak 3 kantong ukuran besar dengan nilai transaksi sebesar Rp. 12.000.000,” jelas kasat.
Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif amphetamine, yang menambah seriusnya pelanggaran yang dilakukannya.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Kuansing berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut,” tandas AKP Novris.( Syafrinal )